Fadilla Sopir Sekaligus Orang Kepercayaan Ditetapkan Tersangka, Penyidik Masih Mendalami Keterlibatan Ibu dan Ledi Teman Korban, Atas Kasus Penganiayaan Dokter Koas Berinisial MLH

11
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost – Penyidik 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, menetapkan Fadilla alias Datuk (36), sebagai tersangka setelah menjalani 14 jam pemeriksaan atas video viral pada hari rabu tanggal 11 Desember 2024, kemarin. Terkait penganiayaan seorang dokter koas RS Siti Fatimah Palembang di salah satu kafe di kawasan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka Fadilla, warga Silaberanti Palembang ini, setelah video penganiayaannya viral di media sosial, akhirnya menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya. pada hari Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.45 Wib.

Akhirnya, tersangka Fadilla penganiaya dokter koas ini tampil dengan mengenakan pakaian orange ‘TAHANAN’ dengan tangan diborgol, dihadapan para awak media. Sabtu (13/12/2024) sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar R, mengatakan tersangka Fadilla, merupakan sopir sekaligus orang dekat mengingat pelaku sudah ikut selama 20 tahun, bekerja di rumah orang tua teman korban yang se profesi sebagai Dokter Koas di RS Siti Fatimah Palembang.

Permasalahan di picu, teman korban Ledi menolak untuk piket saat pergantian tahun baru. Ledi dokter koas ini mengajak mamanya dengan tersangka Fadilla, bertemu di Kafe Demang Palembang, yang awalnya akan bertemu dengan korban MLH di RS Siti Fatimah Palembang, karena tidak sepakat membuat tersangka Fadilla emosi dan menghajar korban.

“Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban disebuah Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru. Di duga saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya hingga membuat pelaku yang berada di TKP tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kombes Pol Anwar didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto. Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit 5 Jatanras, AKP Novel S.

Untuk motif, dikatakan Kombes Pol Anwar, pelaku menganiaya korban lantaran kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya.

“Pelaku ini memang diajak untuk mengantar oleh orang tua teman korban ke Cafe bertemu korban guna membicarakan jadwal piket anak majikannya. Pelaku ini sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir orang tua teman korban,”jelasnya.

Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti 1 buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban.

1 lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, 1 buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, 1 buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 buah baju korban saat mengalami penganiayaan.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya apakah ada keterlibatan majikan pelaku karena untuk menetapkan tersangka penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti, kalau memang nanti ditemukan alat bukti yang mengarah kepada majikan pelaku dipastikan akan dijadikan tersangka juga,”terangnya.

Akibat pemukulan tersebut korban MLH mengalami luka memar dibagian wajah dan matanya merah, korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Disinggung soal, apakah dalam penanganan kasus tersebut ada interpensi, mengingat jabatan dan kekayaan orang tua teman korban Ledi yang termasuk ‘bernama’, Ledi dokter koas yang menolak jaga di pergantian tahun baru. Dengan tegas dibantah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, jika proses hukum tetap berjalan dan tidak ada interpensi siapa pun.

“Ini ditangani secara profesional dan proposional. Mendasari fakta yang dikumpulkan penyidik. Jadi, interpensi tidak berlaku pada kami,” tegasnya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here