Arifin Dan Sanusi: Masyarakat Bijak Dalam Permasalahan Penganiayaan Dokter Koas Unsri

3
0
BERBAGI

PALEMBANG. Sentralpost – Kasus penganiayaan dokter koas oleh oknum Fadillah alias Datuk sopir keluarga Lady, terus bergulir, yang menyeret orang tua dan dokter koas Lady Aurellia Pramesti, terus ‘digoreng’ dan menjadi tontotan masyarakat luas.

Kondisi orang tua dan Lady, terus terpojok atas pemberitaan-pemberitaan terkait penganiayaan terhadap dokter koas, Muhammad Luthfi Hadhyan. Sehingga menimbulkan framing dan bullying di media sosial.

Sejak kasus penganiayaan dokter koas timbul di media terutama media sosial, dengan tersangka Datuk. Mempunyai dampak psikologi selain kepada kedua orang tua juga kepada Lady dokter koas si anak mama.

Membuat salah satu tokoh masyarakat Arifin Kalender dan tokoh pemuda dan Aktivis, Sanusi,SH. Mengajak dan menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi permasalahan tersebut, dan stop bullying terhadap Lady dan keluargarnya. Bahkan kasus penganiayaan dokter koas telah diproses secara hukum di Polda Sumsel, harus dihormati.

“Apalagi ada niat baik dari pihak keluarga Lady melalui penasehat hukumnya menyerahkan langsung Datuk selaku supir yang melakukan pemukulan terhadap Lutfi ke Polda Sumsel. Artinya patut diberikan apresiasi, karena pihak keluarga sangat menghormati hukum,” kata Arifin Kalender. Senin (23/12/2024).

Masih menurut Arifin, pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Lady melalui Ibunya LM dihadapan media sudah meminta maaf kepada Lutfi atas penganiayaan yang dilakukan oleh supirnya Fadilah alias Datuk.

“Permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas nama pribadi dan keluarga kepada Lutfi sudah dilakukan oleh keluarga Lady yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Jadi kita harus menilai objektif dalam perkara ini biarkan proses hukum berjalan,” kata Arifin.

Ditanya bullying dan framing melalui penyebaran video maupun audio dan teks yang masih bermunculan di media sosial, Arifin tidak mau berspekulasi dan menyerahkan semua itu kepada Aparat Penegak Hukum apakah bisa dikenakan Pasal ITE atau tidak.

“Soal penyebaran video secara masif dimedia sosial saya tidak mau berandai-andai, apakah bisa dikenakan Undang-undang ITE atau tidak, yang pasti itu wewenangnya penasehat hukumnya.”

“Akan tetapi menurut saya Cyberbullying adalah jenis tindakan bullying di dunia Maya yang ditunjukkan untuk mengucilkan dan melukai seseorang. Perilaku cyberbullying dapat meningkat anonimtas dalam interaksi di dunia maya tidak seperti bullying didunia nyata. Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka cyberbullying dapat berdampak serius pada kesehatan mental korbannya,” ujarnya.

Arifin mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.”Imbauan saya, masyarakat stop lah membully atau memframing karena sudah berproses hukum jangan kita yang menghakimi, gunakan Azaz praduga tidak bersalah,” imbaunya.

Hal senada juga disampaikan Sanusi,SH selaku tokoh pemuda sekaligus aktivis, terkait kasus pemukulan dokter koas yang terjadi, yang mana kasus tersebut telah melebar.

“Kami aktivis di sumsel prihatin karena ini suatu hal yang menurut kami jangan dibesar-besarkan, karena orang pribadi dan salah satu bentuk yang notaben nya masalah internal mereka, pelaku sudah ditangkap, sehingga kami pikir sebagai sebagai warga masyarakat kita tahu sendiri kasus ini sudah melebar kami cukup prihatin,” ungkap Sanusi.

Untuk itu Sanusi menghimbau kepada masyarakat agar stop. ” menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk stop memberikan sindiran, rundungan kepada calon dokter koas Lady, sehingga kami pikir jangan lagi di besar besarkan. Kami berharap kepada warga stop dan kami berharap proses hukum berjalan karena ini bentuk kasus penganiayaan, dan juga kita ketahui pelaku sudah ditangkap. Kami juga berharap kepada rektor, mahasiswa kedokteran Unsri, menengahi masalah ini sehingga tidak dibawa besarkan lagi,” harapnya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here