Putusan Di Tunda Lagi, Warga Gang Hikmah Kalidoni Bersama Garda Prabowo DKD Sumsel, Datangi Pengadilan Tinggi

25
0
BERBAGI

Palembang. Sentralpost – Puluhan warga Jalan H Ashari Gang Hikmah Rt 041 Rw 007 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, didampingi DPD Garda Prabowo Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa di depan pintu keluar Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Kamis (23/1/2025).

Kehadiran para warga ke Pengadilan Tinggi didampingi Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi dan Kuasa Hukum Pengugat, Rijen Kadin Hasibuan dan Muhammad Isa,SH. memohon perlindungan hukum dan keadilan atas perkara Nomor: 220/PDT.G/2024/PN.PLG dan penundaan Putusan Pengadilan yang begitu lama yang di duga atau ditakutkan warga akan menjadi cela indikasi suap dan adanya penyimpangan hukum.

Melalui Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Isa,SH dan Rijen Kadin Hasibuan, mengatakan bahwa Perkara Nomor: 220 seharusnya sudah memasuki tahap akhir pembacaan putusan, akan tetapi telah beberapa kali di tunda, ada apa?

“Perkara tersebut seharusnya sudah tahap pembacaan putusan. Namun, putusan tersebut di tunda. Sebelumnya tanggal 14 di undur menjadi tanggal 21 Januari 2025, ditunda lagi menjadi di bulan februari, atau bulan depan”, ungkap Isa.

Lantaran beberapa kali penundaan penetapan hasil perkara Nomor: 220 oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas 1a Palembang, untuk itu massa aksi meminta agar Pengadilan Tinggi mengup kasus tersebut tanpa ada interpensi dari mana pun.

“Kami minta Pengadilan Tinggi memback up perkara. Tolong di back up perkara ini pak, jangan sampai nanti putusannya itu tidak menciptakan satu keadilan yang semestinya. Aksi kami hari ini tidak bermaksud menginterpensi keputusan pengadilan, tidak ada, tetapi kami ingin bagaimana keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri itu benar-benar tidak mememihak siapa pun, dan memenuhi keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar Isa.

Dituturkan M Isa, bagaimana Pengadilan Negeri tegak lurus dengan penundaan keputusan dalam perkara Nomor 220 tersebut. “Pengadilan Negeri harus tegak lurus, kita tidak memfitnah dan menuduh, tidak, tapi kita curiga bagaimana mungkin yang sudah terjadwal, dari tanggal 14 menjadi tanggal 21 Januari dimajukan menjadi di bulan Februari, dengan berbagai macam alasan,

Objek tanah yang menjadi sengeta seluas 1,9 Hektar yang dihuni oleh 15 Kepala Keluarga (KK) akan tetapi yang melakukan gugatan sebanyak 12 KK. Antara warga dengan para tergugat yaitu, tergugat I, Aminullah. Tergugat II, Anita selaku Direktur PT Ogan Graha Mandiri (Grand Mansion Kalidoni) dan Tergugat III, M Nuh alias Nunung dan Tergugat IV, Lusi Deviantara.

Dalam perkara ini, para warga selaku penggugat tidak mengetahui jika lahan rumah mereka dijadikan kawasan Perumahan Giand Mansion Kalidoni, dan baru tahun 2023 Tergugat Amunullah dkk,mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1228 (dahulu) dimana objeknya berada di Srimulya dan divalidasi menjadi Sertifikat Hak Milik No 7150 atas nama M Nuh alias Nunung, yang objeknya ada di Kalidoni.

Massa aksi, diterima langsung oleh Riza Fauzi, dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, dihadapan pendemo menjelaskan jika Pengadilan Tinggi menerima aspirasi dan apa yang menjadi permasalahan pendemo pihaknya mengingatkan jika dalam proses keputusan persidangan ada prosedurnya.

“Apa yang menjadi keluahan warga sudah kami dengar dan wajib di bela. Akan tetapi dalam proses persidangan itu ada SOP dan prosedurnya, sebuah Pengadilan Negeri bisa memutus perkara paling lama 5 bulan itu SOP nya, karena ada proses mediasi ditambah satu bulan lagi jadi 6 bulan.” tuturnya.

Dikatakan Fauzi. Perkara Nomor: 220 didaftarkan tanggal 29 Agustus 2024, jika ditambahkan 6 bulan, “berarti paling lambat diputuskan pada tanggal 29 Februari itu secara normal, karena masih tanggal 23 masih tengang koridor yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Beliau juga menuturkkan jika apa yang menjadi tuntutan warga atas suatu keputusan patuh dicurigai, agar tidak menjadi suatu fitnah.

“Dimana tanggal 14 Januari merupakan acara terakhir, dalam perkara perdata ada istilah kesimpulan, biasanya dalam praktek peradilan, sidangnya ditunda dua minggu untuk mensiapkan keputusan.” Jelasnya.

Beliau berharap kepada warga untuk bersabar, menunggu jawal sidang keputusan dari Perkara Nomor: 220 tersebut, bahkan jika [ara pennggugat tidak puas akan keputusan maka dipersilakan mengajukan Banding, dirinya menjamin majelis yang menangani perkara tersebut tidak dapat di intervensi.

“Mudah-mudahan keputusannya sesuai dengan harapan bapak ibu, jika tidak sesuai putusan pertama itu belum inkra, artinya belum bisa dilaksanakan, kalau bapak ibu tidak puas, banding ke sini (Pengadilan Tinggi). Jika disini saya bisa pastikan majelis yang memeriksa perkara itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun juga, termasuk malaikat sekalipun kecuali Tuhan, kalau nyawa kita dicabut Tuhan selesai,” tegasnya.(Fty)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here