Muara Enim, Sentralpost.co – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan dua orang pria residivis bersenjata api (Senpi) di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang buktinya. Senin (03/02/2025) dini hari.
Aksi sigap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab ini membuahkan hasil, yang mana dua pria tersebut kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver rakitan dan tiga butir amunisi kaliber 38 mm.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat anggotanya melaksanakan patroli rutin.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Vixion biru tanpa nomor polisi yang melaju dari Desa Karang Agung menuju Desa Betung.
Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA A. Wadi Harpa, S.H., M.H. kemudian memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan dan amunisi yang diselipkan di pinggang IR (22),
“Kedua pelaku yang diamankan, IR (22) dan RD (26), diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)”, ungkapnya.
Sementara Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H juga menjelaskan bahwa IR sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim atas kasus serupa pada 2022. RD juga merupakan mantan narapidana dengan hukuman 1 tahun 1 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim setelah divonis bersalah pada 2023.
Saat diinterogasi, IR mengaku bahwa senjata api tersebut merupakan milik RD. “Dari hasil pemeriksaan, senjata itu dibawa untuk alasan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, kepemilikan senjata api illegal sangat berbahaya dan kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan bersenjata,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api illegal.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api illegal di lingkungan sekitar”, terang Dedy. (Marshal)