Pengecer Diizinkan Kembali Jual Gas Melon, Warga Muba Sambut Baik Keputusan Pemerintah

2
0
BERBAGI

Musi Banyuasin, Sentralpost – Warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyambut baik keputusan pemerintah untuk mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg (gas melon). Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang atau khawatir kesulitan mendapatkan gas subsidi.

Pemkab Muba mengambil langkah ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM. Penjualan LPG 3 kg bersubsidi melalui pengecer dimulai pada Selasa, 4 Februari 2025, seperti diungkapkan oleh Pj Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi.

Dalam pemantauan Distribusi, H. Sandi Fahlepi menyatakan bahwa Pemkab Muba, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), terus memantau kondisi di lapangan. Tim Bapokting Disdagperin melakukan pengecekan ke beberapa pengecer di Kecamatan Sekayu. Rabu (05/02/2025).

Pemkab Muba berkomitmen untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak ada kendala di lapangan. H. Sandi juga menghimbau warga untuk tetap tenang dan membeli gas sesuai kebutuhan agar pasokan merata. Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Azizah, S.Sos MT menyatakan bahwa Hasil pemantauan hari ini menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembagian tim menunjukkan bahwa beberapa pengecer telah menjual gas LPG 3 kg dengan harga berkisar Rp20.000 – Rp23.000 per tabung.

Salah satu pengecer menyebutkan bahwa harga saat ini sedikit lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) karena pasokan terbatas. Beberapa pengecer bahkan harus mendapatkan stok dari luar wilayah Sekayu, yang menambah biaya transportasi.

“Dengan adanya instruksi Presiden RI dimaksud para pengecer optimis bahwa pasokan akan kembali lancar dalam waktu dekat, yang diharapkan dapat menormalkan harga jual sehingga masyarakat bisa memperoleh gas LPG 3 kg dengan mudah dan sesuai HET yang berlaku”, harapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here