Muara Enim, Sentralpost.co – Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 1 Januari 2025 sekitar Pukul 07:30 WIB, korbannya Wawansyah bin Abidin (55) Warga desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, tertusuk 9 lubang benda tajam di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan adanya hal tersebut membuat kakak kandung korban Kusnadi (66) beserta dua anak korban Fikri Agus Irawan (31) dan Beri Septiawan (25), merasa sangat sedih serta mengalami duka yang paling dalam, sehingga keluarga korban menuntut keadilan. Kamis (06/02/2025).
Kakak kandung korban, Kusnadi (66) warga desa
Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, mengungkapkan bahwa korban ini merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Dengan terbunuhnya korban, keluarga korban menilai bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan bukan hanya satu orang, melainkan lebih dari satu orang.
“Oleh karena itu, dalam kasus pembunuhan terhadap adek saya, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut dengan sebenar-benarnya”, ungkap Kusnadi.
Meski satu pelaku telah berhasil ditangkap Polres Ogan Komering Ulu bersama anggota Polda Sumsel dihari yang sama dengan waktu yang berbeda. Namun, keluarga korban menuntut serta mendesak agar pelaku lain dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dimata hukum.
“Kasus pembunuhan terhadap adik kandung saya ini, mustahil dilakukan satu orang dan bisa lebih dari satu orang, karena pada saat sebelum kejadian, adik saya (korban.red) telah mendapatkan pengancaman dari 5 orang yang tak lain dari keluarga pelaku”, bebernya.
Kusnadi menceritakan sebelum terjadi pembunuhan adiknya tersebut, adiknya yang merupakan sebagai Pekerja Keamanan (PK) menjaga kebun sawit milik bapak Ronal, waktu itu telah berhasil menangkap pelaku pencuri buah sawit yang kemudian diamankan, dan selanjutnya dilakukan perdamaian.
Namun, berselang waktu itu pernah mendapat ancaman dari keluarga pelaku, kemudian tepat pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 pukul 07:30 Wib, terdengar kabar adik saya telah terbunuh dengan luka 9 tusukan senjata tajam.
“Memang disaat kejadian serta berselang waktu, terdapat saksi melihat diduga pelaku berlari menggunakan sepeda motor, dan pada malam harinya pelaku berhasil ditangkap anggota Polda Sumsel, dan tidak benar bahwa pelaku menyerahkan diri, “ tambah Kusnadi.
Untuk itu, Kusnadi meminta kasus pembunuhan adik nya itu, diungkapkan sebenarnya karena dirinya yakin, korban dibunuh bukan oleh satu orang melainkan lebih dari satu orang. “Jika melihat luka tusukan 9 lubang dibelakang dan didepan badan adik saya itu, mengalami pengeroyokan,” pintanya.
Sementara anak korban Fikri Agus Irawan (31) dan Beri Septiawan (25), yang tercatat sebagai warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim dan kini harus kehilangan ayah kandungnya karena terbunuh dalam peristiwa di jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU pada 1 Februari 2025 lalu, mendesak agar pelaku pembunuh ayahnya dihukum seberat-beratnya, dan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dapat mengungkap pelaku lain.
“Kami menuntut pelaku dihukum berat pak, dan kami yakin pelaku pembunuh ayah saya lebih dari satu orang,” desak anak korban Fikri dan Beri, pada awak media.
Sementara diketahui, bahwa keluarga korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No .Pol : STPL /05/II/ 2025/SPKT / Lubuk Batang/Res OKU/ Sumsel, dengan perkara Pembunuhan pada Tanggal 1 Februari 2025 yang telah ditandatangani Pelapor.
Dan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDT) Nomor : SPDT /II/2025 /Reskrim, dengan 1 Rujukan : (a).Pasal 109 ayat (1) KUHAP Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.(b).Pasal 16 Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia .(c). Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/II/2025/SPKT/SEK Lubuk Batang /Polres OKU/Polda Sumsel,Tanggal 1 Februari 2025.(d).Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /b/2024/Reskrim Tanggal 1 Februari 2025 .(e).Surat Perintah Tugas Nomor : SP -Gas /II/2024 Reskrim Tanggal 1 Februari 2025. (Marshal)