PALEMBANG, SentralPost – Retribusi sampah yang disetor pemilik ruko dan Rumah Sakit (RS) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Palembang dipertanyakan publik. Pasalnya, jumlah setoran yang mencapai Rp. 6 juta untuk setiap ruko besar dan RS per bulan itu diduga tidak sesuai dengan target PAD kota Palembang dari sektor kebersihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Palembang mengelola retribusi sampah bagi ruko ruko besar dan Rumah Sakit dengan jumlah yang berpariasi, yakni antara Rp. 3 juta sampai Rp. 6 juta per bulan per ruko dan RS.
Menurut salah seorang sumber yang layak dipercaya kepada wartawan mengatakan, setiap bulan pihak DLH mengelola retribusi yang disetor oleh pemilik ruko dan Rumah Sakit baik melalui rekening maupun langsung kepada petugas penagih. Jumlahnya juga tidak sedikit yakni mulai dari Rp. 3 juta sampai Rp. 6 juta per bulannya.
Menurut salah seorang pengelola ruko yang dijadikan sebagai toko bangunan modern di kawasan jalan Kol. H. Burlian mengatakan pihaknya menyetor sebesar Rp. 4 juta per bulan kepada petugas DLH kota Palembang.
“Ya, setiap bulan wajib setor retribusi sampah sebesar Rp. 4 juta. Begitu juga dengan toko toko besar lainnya, mereka diwajibkan setor retribusi sampah ke DLH setiap bulan yang jumlahnya bervariasi antara Rp. 3 juta sampai Rp. 6 juta per bulan, tergantung luas areal usahanya,” katanya seraya meminta wartawan untuk tidak menulis identitasnya dalam pemberitaan.
Ditempat terpisah, salah seorang pengelola rumah sakit di kawasan kecamatan Sukarami saat dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya setiap bulan rutin menyetor retribusi sampah kepada DLH sebesar Rp. 6 juta perbulan.
“Kami membayar retribusi sampah langsung kepada pengawas dari DLH sebesar Rp. 6 juta per bulannya. Pokoknya setiap bulan petugas pengawas dari DLH kota Palembang datang menangih retribusi kebersihan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih jauh lagi soal kemana larinya dana retribusi tersebut. Namun menurutnya, berdasarkan fakta yang ada tentunya bisa dihitung jumlah ruko yang ada di kota Palembang dengan jumlah yang disetor oleh pemilik ruko dan rumah sakit yang ada di Palembang, tentu jumlahnya cukup pantastik yakni bisa mencapai milyaran rupiah dalam setiap bulannya.
“Yang menjadi pertanyaan kita sebagai masyarakat, berapa jumlah yang di setor DLH kota Palembang ke PAD Sumsel setiap tahunnya, dengan jumlah pemasukan dari sektor retribusi sampah itu,” katanya.
Sementara itu disisi lain, ada juga keluhan dari sejumlah sopir yang menyebutkan adanya pungutan biaya sebesar Rp. 10 juta sampai Rp. 15 juta yang dibebankan kepada sopir untuk setiap pergantian kendaraan mobil sampah baru.
“Kami tidak tahu pak, dana itu untuk apa. Yang jelas setiap ganti mobil baru, kami sopir diwajibkan untuk menyetor dana yang jumlahnya bervariasi, yakni sebesar 10 juta sampai Rp. 15 juta per unit mobil baru,” keluhnya.
Sementara itu kepala DLH kota Palembang Mustain saat dikonfirmasi melalui Kabid PSLB3 DLH kota Palembang Andika MD.ST.MT, via ponselnya mengatakan, semua retribusi sampah sudah sesuai dengan perda kota Palembang. Menurutnya, DLH kota Palembang bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
“Untuk retribusi sudah jelas di perda no 4 tahun 2023. Dan wajib Retribusi langsung transfer ke kas ke rek bank sumsel. Jadi kalau, ada pungutan di luar itu bearti ilegal dan penggelapan,” tegasnya.
Menanggapi adanya keluhan sopir tentang adanya pungutan untuk biaya pergantian mobil baru. Andika membantahnya. Menurutnya, tidak benar ada pungutan dalam pergantian mobil sampah baru. “Dan utk pergantian mobil tidak ada pungutan,” katanya. (Tim)