Muara Enim, Sentralpost.co -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Korupsi Kejaksaan Negari Muara Enim periksa 4 orang saksi perkara pekerjaan Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung ke Muara Danau Kecamatan SDL pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2023. Kamis (27/02/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH, MH, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim periksa 4 orang saksi, diantaranya Direktur CV. CK, Pelaksanaan Lapangan CV.GG dan 2 orang pengawas lapangan dan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara”, paparnya.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim, mengungkap Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan SDL pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
“Pemeriksaan dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan proyek Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan SDL pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023”, ungkapnya. ( Marshal )