Muba, Sentralpost.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) siap menggelar Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke V tahun 2025 .
Hal itu diungkapkan Ketua Pelaksana Konfercab PWI Muba Imran Alkhudrie usai menggelar rapat finalisasi panitia Konferkab yang digelar di PWI Musi Banyuasin. Kamis (27/02/2025)
“Harus nya kegiatan merupakan agenda tiga tahun sekali yang bakal memilih Ketua PWI Muba, periode 2025- 2030,” jelasnya
Namun oleh karena masa jabatan PLT Ketua PWI Muba habis pada tanggal 17 Maret 2025, dan sudah dua kali diperpanjang.
“Maka, dari itu sesuai dengan himbauan PWI Provinsi Sumsel, maka segera mungkin mengadakan Konferkab PWI Muba,” jelasnya
Sementara Sekretaris Panitia Pelaksana Konferkab V PWI Muba, Edi Setiawan, menambahkan Konferkab V PWI Muba dilaksanakan pada 19 Maret 2025.
“Sesuai hasil rapat bersama, mulai pendaftaran mulai tanggal 01 Hingga 17 Maret 2025. Dan pelaksanaan Konferkab V PWI Muba dilaksanakan pada 19 Maret 2025,” tegasnya
Bagi calon ketua ingin mendaftar maka dipersilahkan ke sekretariat PWI Muba.
Persyaratan untuk menjadi calon ketua sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas berdasarkan hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung.
Diantaranya, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.
“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,”
Ketentuan baru lainnya adalah, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus ber-UKW Madya.
“Sebagai panitia konferensi PWI Muba 2025, wajib mensosialisasikan persyaratan ini,” kata
1.Pengumuman/pendaftaran dari tanggal 01-17 Maret 2025.
2.Calon Ketua mendaftarkan diri langsung ke panitia tanpa diwakilkan.
3. Persyaratan Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI, tentang Syarat Calon Ketua:
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
- Melampirkan Fotokopi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sertifikat UKW Madya
- Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan Pas Foto ukuran. 4×6 (warna) 2 lembar
- Tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim suksesnya peserta pemilu.
- Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
- Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.
- Bersedia membuat surat pernyataan uang administrasi (*)