4 Pelaku Begal Sadis ‘Sigra’ Diamankan Diantaranya Satu Pelaku Intelektual Tewas Di Door 3 Pelaku Lagi DPO

31
0
BERBAGI

PALEMBANG, SENTRALPOST.CO – Polrestabes Palembang di backup Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam waktu singkat berhasil mengamankan 4 dari 7 komplotan begal ‘Sigra’, 1 pelaku di tembak mati petugas lantaran membahayakan nyawa petugas. Senin (03/2/2025) sekitar pukul 23.00 Wib.

Komplotan begal sadis yang mengunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol Palsu BG 1271 AAB, sangat meresahkan warga, yang tanpa ampun akan melukai setiap korbannya.

Inilah para pelaku begal, pelaku utama sekaligus residivis yang tewas atas nama Erwin Sulaiman (24) warga Komplek Bougenville Blok R Kota Palembang. Tiga pelaku yang diamankan yaitu, tersangka M Caesar Firdaus (27) warga Warga Desa Tanjung Alam Provinsi Bengkulu, tersangka Febriansyah alias Dedek (26) warga Jalan Aiptu Wahai Kelurahan Tuan Kentang Palembang, dan tersangka M Angga Pratama (21) warga Jalan KH Wahid Hasim Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang.

Sedangkan tiga dari pelaku komplotan begal sadis ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Saat dilakukan penangkapan, ternyata pada beberapa pelaku berusaha kabur dengan mengendarai mobil sigra. Bahkan dalam aksi pelarian, pelaku memacu kendaraan dengan cepat, dan nyaris menabrak mobil dan petugas termasuk rumah warga sekitar TKP, karena tidak diindahkan akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Alhamdulilah kita berhasil menangkap 4 pelaku. Namun, ada yang kita berikan tindakan tegas terukur menyebabkan meninggal, karena ada mobil anggota di tabrak, anggota juga ada yang mau di tabrak, bahkan ada rumah penduduk yang rusak,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar R.SIK.MH didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, SIK. MH. Selasa (04/2/2025) Petang.

Dikatakan Kombes Pol Anwar, dimana penangkapan para pelaku, setelah petugas mendapat laporan dari korban AA (60) seorang pedang yang motor telah dirampas pelaku, atas kejadian tersebut, petugas segera menindaklanjuti, tim gabungan Polrestabes Palembang dengan Polda Sumsel, setelah melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan para pelaku di sebuah kostan di kawasan tuan kentang.

“Dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 pelaku, dengan barang bukti yang kita amankan satu unit mobil sigra yang digunakan pelaku dan tiga sajam jenis parang dan cerurit,” jelasnya.

Untuk modus dijelaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel, jika pelaku yang mengunakan mobil memepet korban dan menabrak korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dari motor. Selanjutnya para pelaku keluar dari mobil sambil membawa sajam langsung membacok korban. Setelah korban lari pelaku langsung kabur sambil membawa motor korban”, jelasnya.

Hal senada juga disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, SIK. MH. Jika pelaku begal yang tewas atas nama tersangka Erwin Sulaiman (24) warga Komplek Bougenville Blok R Kota Palembang, merupakan residivis dalam kasus yang sama ternyata baru bebas dari penjara.

“Tersangka (ES) residivis dengan kasus yang sama yaitu begal, yang bersangkutan baru saja bulan sebelas tahun 2024 lepas dari lembaga permasyarakatan, tersangka yang meninggal dunia, karena ES ini adalah otak atau aktor intelektual atas tindak pidana yang terjadi,” tutur Kombes Pol Harryo.

Dikatakan Kapolrestabes Palembang. Dari catatan pihak kepolisian ternyata aksi komplotan pelaku ES, setidaknya untuk di wilayah hukum Polrestabes Palembang terdapat empat laporan polisi.

“Untuk kasus begal ini terungkap salah satunya TKP di Tanjung Barangan korban dilukai, kami sampaikan ini kejatanan lintas kabupaten, mereka ada 7 orang, 4 orang sudah ditangkap, dan 3 orang dalam pengejaran,”

“Untuk di Polrestabes Palembang terdapat 5 laporan polisi terdiri dari 4 laporan di Polrestabes dan 1 laporan polisi di IB 1 Palembang,” jelasnya.

Untuk peran para pelaku yang berjumlah 7 orang memiliki peran masing-masing, di TKP Palembang ternyata empat tersangka yang diamankan merupakan para pelakunya. “Empat orang yang diamankan ini pelaku di Palembang, dimana dua pelaku jadi eksekutor merampas dan melukai korban, satu pelaku mapping tempat, dan pelaku intelektual saudara ES mengkomandoi sambil mengendarai mobil,” ungkap Kapolrestabea Palembang Kombes Pol Harryo.

Turut hadir Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, Kasatreskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait. SIK dan Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza, SE, MH.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke -1e dan 2e KUHPidana, dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here