PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Lagi dan Lagi, Ditreskrimsus Polda Sumsel, hanya mengamankan dua sopir mobil Box Engkel, sementara aktor utama tak kunjung terungkap dan dipublis ke depan publik.
Dua bersaudara berprofesi sopir mobil box engkel dimana tangki telah dimodifikasi, yang diamankan Unit 2 Migas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, karena melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar, mengunakan Barcode MyPertamina kendaraan lain jenis truk roda enam.
Tersangka Jeni Iskandar Bin Sofyan Opni (39) dan Rizal Effendi (46). Keduanya ditangkap sesaat usai mengisi BBM Subsidi jenis solar di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Dengan tujuan pembongkaran muatan di kawasan gasing Banyuasin milik H pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kita menindak 2 mobil box jenis engkel, kedua tersangka melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar, mengunakan barcode yang bukan milik kendaraan yang dikendarai, sedangkan Pemilik berinisial H masih dalam penyelidikan kami.” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang. Kamis (13/3/2025).
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Sumsel, jika aksi kedua sopir tersebut telah berlangsung dua bulan. “Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkapan sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu, menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi, ” katanya.
Disinggung soal keterlibatan pegawai SPBU Bagus mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi awal ini memang ada keterlibatan dari oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini.
“Dalam keterlibatan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman. Bagaimana caranya sejak kapan modus hal itu yang akan kita dalami,” bebernya.
Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Fty).