Keberadaan D’Best di Kota Lubuklinggau Dipertanyakan, GMNI Menolak Kehadiran DJ Bunga Syantik

288
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Sentralpost.co – Keberadaan tempat hiburan D’Best di Kota Lubuklinggau kembali dipertanyakan. Hal ini disampaikan oleh Exley Pradika, Ketua GMNI Cabang Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (29/3/2025) saat dihubungi oleh Sentralpost.co via telepon.

GMNI secara tegas menolak adanya acara yang menghadirkan DJ Bunga Syantik dari Jakarta di D’Best Kota Lubuklinggau pada tanggal 1 dan 2 malam mendatang. Menurut Exley, penolakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya karena masih dalam suasana Lebaran, yang seharusnya dijalani dengan suasana yang lebih kondusif dan penuh kebersamaan.

“Selain itu, dari segi perizinan, tempat tersebut memiliki izin usaha sebagai karaoke, bukan diskotik. Namun, dalam praktiknya, D’Best diduga telah menyalahgunakan izin operasionalnya dengan menghadirkan hiburan yang lebih menyerupai aktivitas diskotik. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar”, ungkapnya.

Tagline “Linggau Juara” Harus Ditegakkan

Sebagaimana diketahui, Kota Lubuklinggau memiliki tagline “Linggau Juara,” yang bermakna maju kotanya dan sejahtera warganya. Namun, menurut GMNI, tujuan ini sulit terwujud apabila Wali Kota Lubuklinggau, Rahmat Hidayat, tidak serius dalam menangani tempat-tempat hiburan yang diduga melanggar aturan, seperti D’Best.

Exley menyoroti bahwa keberadaan tempat hiburan yang tidak tertib aturan ini tidak hanya meresahkan warga sekitar, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda di Kota Lubuklinggau.

Oleh karena itu, GMNI mendesak Wali Kota Lubuklinggau untuk segera berkoordinasi dengan Kapolres Lubuklinggau guna menindak tegas tempat-tempat hiburan yang dinilai menciptakan penyakit masyarakat (PEKAT). Selain itu, GMNI juga menuntut agar izin usaha D’Best ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan tempat hiburan lain di kota ini.

GMNI Desak Satpol PP Bertindak Tegas

Selain itu, GMNI juga meminta Wali Kota Lubuklinggau untuk menginstruksikan Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau agar segera melakukan operasi penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan. Jika Satpol PP tidak segera bertindak, maka patut dipertanyakan alasan mereka menutup mata dan telinga terhadap persoalan ini.

“Sekali lagi, kami menegaskan bahwa GMNI menolak kehadiran DJ Bunga Syantik di D’Best Lubuklinggau karena acara tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sekitar. Jika hal ini tetap berlangsung, maka GMNI akan menjuluki Wali Kota Lubuklinggau sebagai ‘Hawe Petai’ sebagai bentuk sindiran atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Exley.

Dengan desakan ini, GMNI berharap Pemkot Lubuklinggau segera mengambil tindakan konkret demi menjaga ketertiban dan mewujudkan visi “Linggau Juara” yang benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Vino selaku manajer D’Best mengatakan bahwa perihal ini diluar kapasitas saya ” Maaf sebelum nya Pak, Perihal ini Di luar Kapasitas Saya, Saya akan coba sonding Up dulu ke Pihak managemen, ungkapnya ketika dihubungi via whatsapp. Sabtu(29/3/2025). (Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here