Tidak Ada Alasan Perusahaan Mengurangi Pembayaran THR

28
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentrapost.co,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, dengan tegas mengatakan tidak ada alasan Perusahaan mengurangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  pada Karyawannya saat Mediasi antara karyawan dengan Management perusahaan PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B), bertempat diruang rapat PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B), Selasa (08/04/2025).

Mediasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan kelapa sawit PT Roempoen Enam Bersaudara ( R6B) terhadap karyawannya yang sempat mencuat baru baru ini, di pelopori oleh Camat Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Chandra Firmansyah SE MSi  dan Pertemuan ini dihadiri pihak pekerja dengan management perusahaan PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B), bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim yang di wakili Iwan, dengan tegas mengatakan bahwa perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak ada sangkut paut dengan penghasilan perusahaan, bahwa THR harus dibayarkan satu bulan gaji, untuk THR pada tahun ini tetap harus di penuhi tidak ada alasan apapun.

“THR berpedoman dari masa kerja, serta peraturan dari dinas ketenaga kerjaan tidak ada hubungannya dengan masuk kerja berapa hari kerja setiap bulannya jangan di kaitkan dengan THR. Kita tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan”, tegasnya.

Sementara itu, pihak management Perusahaan PT R6B setelah mendengar penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim,  menyampaikan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan, harus bagaimana. “Kami akan koordinasi dengan Asosiasi perusahaan harus seperti apa, dan kami akan berbenah diri terkait THR, tetap kita akan perbaiki, Maka kesimpulan hasil pertemuan ini pihak perusahaan minta kepada pihak Kecamatan, Disnaker dan para pekerja untuk diberikan tenggang waktu selama satu minggu lagi, untuk menyelesaikan permasalahan ini dan hal ini disepakati oleh semua pihak”  Ujar yang mewakili management perusahaan PT R6B.

Kesimpulan hasil pertemuan ini pihak Perusahaan minta kepada pihak Kecamatan, Disnaker dan para pekerja untuk diberikan tenggang waktu selama satu minggu lagi, untuk menyelesaikan permasalahan ini dan hal ini disepakati oleh semua pihak.

Sementara Camat Sungai Rotan Chandra Firmansyah SE mengucapkan  terimakasih kepada pihak SPSI yang mewakili pihak pekerja dan juga pihak perusahaan PT R6B serta dari pihak Disnaker Pemkab Muara Enim yang bisa menghadiri pertemuan ini. Chandra mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebagai penengah, karena apapun yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Rotan, maka pihaknya harus hadir untuk mencari solusi terbaik.

“Karena, dengan cara bertemu, berdiskusi dan tidak perlu panas – panasan maka mudah – mudahan akan menemukan jalan keluar yang diharapkan bersama”, Harapnya. ( Marshal ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here