Cemari Lingkungan, Bupati Muara Enim Sidak PT ASL Untuk Stop Operasional Perusahaan

109
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co, – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., Inspeksi mendadak ( Sidak ) PT. Anugerah Sawit Langgeng (ASL) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim.

Dalam sidak ini, Bupati mendapati adanya indikasi kelalaian pihak perusahaan pengelolaan brondolan sawit tersebut dalam pembuangan limbah, sehingga menyebabkan aliran sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan-ikan mati.dan Bupati dengan tegas perintahkan Stop Operasional PT.ASL. Selasa (22/04/2025).

Mendapat laporan PT. ASL cemari lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai,  Edison langsung Sidak PT ALS yang berada di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, setelah Bupati beserta rombongan mengecek di Lokasi Perusahaan teraebut, di tempat pengelolaan limbah sampai ke sungai, di duga keras PT ALS cemari Lingkungan.

Edison mengatakan dengan tegas dihadapan para karyawan PT. ASL, Stop Operasional PT. ASL dan Himbau Warga setempat Tidak Konsumsi Ikan Mati di Sungai. “Saya akan memberikan sanksi tegas pada PT ASL, jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT. ASL”, tegasnya.

Selain menghentikan operasional perusahaan, Bupati juga memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan proses penegakan hukum kepada perusahaan yang beroperasional namun lalai atau sengaja mencemari lingkungan.

Masih menurut Bupati, Bupati Edison perintahkan Camat dan aparatur desa terkait untuk segera menghimbau warga desa setempat agar tidak mengkonsumsi air atau ikan-ikan mati sungai. Dirinya tidak menginginkan masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut.

“Dan juga, Pemerintah mendesak PT. ASL melakukan pemulihan kondisi sungai, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih. Saya berharap PT. ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut”, perintahnya

Edison setelah selesai Sidak PT ASL mendapati bahwa pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT. ASL sangat mengancam kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.

Terkait dengan pencemaran lingkungan ini sangat mengancam kesehatan bagi Warga sekitar lokasi PT ASL tersebut.  (Marshal ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here