Kejati Sumsel Serahkan 5 Tersangka dan BB Kasus Korupsi Perkebunan Sawit Musirawas

2
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat tanggal 16 Mei 2025 melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 (lima) Orang Tersangka dalam kasus korupsi perkebunan sawit di kabupaten Musirawas.

Kelima tersangka itu adalah, RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016. Kelima tersangka diduga terlibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam siaran persnya mengatakan, Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

“Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas). Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya. (Ril/Git)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here