Muara Enim, Sentralpost.co, – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., gelar Coffee Morning pembahasan rencana revisi perubahan atas Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 23 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut akan memperpanjang waktu pembatasan penyelenggaraan hiburan rakyat dari pukul 17.00 Wib menjadi pukul 23.00 wib di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Senin (19/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto, S.Pd., perwakilan Forkopimda, BNN Kabupaten Muara Enim serta organisasi keagamaan, dan lainnya.
“Rencana perubahan Perbup hiburan rakyat semata-mata di latarbelakangi untuk menstabilkan perekonomian lokal. Bupati menegaskan perubahan perda hanya sebatas pelonggaran jam operasional dengan tetap memperketat pelaksanaan di lapangan seperti pelarangan musik remix dan sebagainya yang dapat mengakibatkan potensi gangguan keributan, tindakan kriminal atau penyalahgunaan narkotika”, paparnya.
Bupati berharap agar perubahan perda ini disambut positif oleh masyarakat karena diharapkan membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal, pengusaha tenda, katering, orgen tunggal hingga UMKM-UMKM di Kabupaten Muara Enim.
“Saya mengajak seluruh stakeholder terkait melaksanakan sosialisasi agar pelaksanaannya sesuai di lapangan. Selain itu, Bupati menginstruksikan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan tindakan tegas ataupun pemberlakuan sanksi denda kepada masyarakat kedapatan melaksanakan hiburan rakyat diluar batas jam operasional”, harapnya ( Marshal )