PALEMBANG, DentralPost – Evlyn Nurliana selaku ahliwaris B. Siregar pemilik lahan yang berlokasi di RT. 46, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju mengeluhkan lambannya kinerja unit Harda Polda Sumsel dalam menangani perkara dugaan Pemalsuan dokumen surat surat tanah milik orang tuanya.
Evlyn Nurliana mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja unit Harda Polda Sumsel lantaran perkara yang dilaporkannya ke Polda Sumsel LP Nomor : I.PB/119/8/2029/SPKT tertanggal 17 Februari 2020, sampai saat ini sudah pertengahan tahun 2025 belum juga ada titik terangnya.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja unit Harda Polda Sumsel yang terkesan sangat lambat menangani perkara laporan kami. Bayangkan saja, sejak tahun 2020 lalu sampai tahun 2025 ini, laporan kamu tidak berjalan,” keluh Evlyn Nurliana kepada wartawan Senin, (18/05/25)
Dijelaskan Evlyn Nurliana, bahwa orang tuanya B. Siregar memiliki sebidang tanah seluas 15 X 200 meter persegi yang berlokasi di RT. 46, kelurahan Plaju Darat. Menurutnya, tanah itu dimiliki oleh orang tuanya sejak tahun 1987.
“Tanah milik orang tua saya itu kemudian suratnya dan dokumennya dipalsukan tandatangannya oleh Bonatua Pakpahan pada bulan februari tahun 2020 lalu. Karena merasa dirugikan kami selaku ahli waris pemilik lahan yang sah melaporkan Pemalsuan itu ke Polda Sumsel,” kata Evlyn Nurliana.
Setelah laporan itu, lanjut Evlyn Nurliana pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dengan nomor : SP2HP/113/II/2020/Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2020. Menurutnya, setelah menerima surat pemberitahuan itu pihaknya tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan laporan yang mereka buat.
“Nah selang 2 tahun kemudian persisnya pada tanggal 24 Juni 2022, kami baru menerima pemberitahuan mengenai adanya penyelidikan lanjutan dengan nomor SP2HP/369/VI/2022/ Ditreskrimum, tanggal 24 Juni 2022. Kemudian setelah setahun kemudian baru ada (Lanjutan Penyidikan). SP2HP No. 1361/XI/2023/ Ditreskrimum Tanggal 22 November 2023 (Perkara di tingkatkan ke tahap Penyidikan),” katanya.
Anehnya lagi, kata dia pihaknya menerima pemberitahuan nomor : SP2HP No.1113/VIII/ 2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Agustus 2024 yang intinya perkara tersebut ditangguhkan kerena pelapor Melakukan Gugatan Perdata Tanggal 13 Mei 2024 di PN Kabupaten Banyuasin Pangkalan Balai).
“Kami sangat binggung dengan kinerja unit Harda Polda Sumsel ini, sudah lebih dari empat tahun perkara itu tidak berjalan. Karena itu kita melaporkannya ke Kabid Propam Polda Sumsel dengan nomor laporan No.21/ESP/XII/2024 Tanggal 14 Desember 2024. Namun hasilnya tetap sama tidak ada perkembangannya,” keluhnya.
Karena ingin mencari keadilan, lanjut Evlyn Nurliana kemudian dirinya pada Senin, 19 Mei 2025 mendatangi unit Harda untuk menanyakan perkembangan perkara Pemalsuan dokumen yang dilaporkannya lima tahun yang lalu.
“Saya ingin tahu dan minta penjelasan kepada unit Harda Polda Sumsel mengapa perkara pengaduan saya sudah lima tahun tidak ada tindak lanjutnya, bahkan dihentikan penyidikannya. Padahal pengaduan saya itu Murni perkara pidana pemalsuan dokumen dan tidak ada hubungannya dengan perkara perdata, sebab tanah saya tidak pernah ada tumpang tindih,” katanya.
Ditambahkannya, kalau permasalahan pengaduan saya itu ada hubungannya dengan perkara perdata dirinya bisa mengerti perkaranya dihentikan sementara sampai adanya putusan perdata yang inkrah. Tapi ini sudah kelas ini adalah perkara Pemalsuan dokumen.
“Yang saya laporkan ini adalah masalah pemalsuan dokumen, masalah pemalsuan tandatangan dan pemalsunya sudah mengakui, Kenapa tidak ditetapkan tersangkanya. Kalau alasannya ada Maslah perdata di pengadilan itu adalah dua perkara yang berbeda, sebab perkara perdata itu adalah masalah surat tanah, sedangkan ini murni pemalsuan dokumen,” katanya.
Sementara itu Kanit 3 Subdit II Harda, Ditkrimum Polda Sumsel yang juga selaku penyidik Kompol Efendy Simanjuntak, SH menangapi pertanyaan Evlyn Nurliana tentang penangguhan perkara Pemalsuan itu lantaran ada telegram kapolri No. 2540 13 Desember tahun 2021 ini yang menegaskan, apabila ada perkara keduabelah pihak ada dalam perkara perdata, maka ditangguhkan dulu penyidikannya.
“Telegram inilah yang menjadi dasar kami menangguhkan permasalahan itu. Selain itu kami juga mengirim surat ke Wasidik untuk meminta petunjuk. Yang jelas yang menangguhkan perkara ini bukan kami selaku penyidik, tapi berdasarkan pemberitahuan telegram yang kami terima. Dan kami juga sudah menggelarkan perkara ini,” katanya. (Tim)