PALEMBANG, SentralPost – Nama mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Ir. Ardi Arfani, ST., MM., disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek aspirasi masyarakat (pokir) tahun 2023. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ardi Arfani disebut memerintahkan bawahannya, Apriansyah, ST., MM., untuk menemui orang kepercayaan mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 27 Mei 2025. Sidang dengan terdakwa Arie Martha Redo dan dua lainnya itu mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat dalam pengaturan proyek pokir yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Provinsi Sumatera Selatan kepada Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Ardi Arfani, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Banyuasin, memerintahkan Apriansyah untuk menghubungi orang kepercayaan RA Anita. Perintah itu disampaikan usai DPA dengan nomor DPA/A.1/5.02.0.00.0.00.01.0000/001/2023 ditetapkan pada 2 Januari 2023.
“Bahwa saksi Ir. Ardi Arfani memanggil dan memerintahkan Apriansyah untuk menemui terdakwa yang merupakan orang kepercayaan Sdri. RA Anita Noeringhati, serta memberikan nomor kontak terdakwa,” ujar JPU saat membacakan dakwaan, Selasa (27/5/2025).
Menindaklanjuti perintah tersebut, sekitar Februari 2023, Apriansyah menghubungi terdakwa dan mengatur pertemuan di pinggir jalan dekat Gedung DPRD Sumsel, Palembang. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyerahkan tiga proposal untuk empat kegiatan proyek pokir kepada Apriansyah, yang kemudian disampaikan kepada Ardi Arfani.
Selanjutnya, Ardi Arfani memerintahkan Apriansyah untuk segera menyusun usulan sesuai arahan Ketua DPRD Sumsel saat itu. Proposal itu kemudian diajukan oleh Bupati Banyuasin kepada Gubernur Sumsel melalui surat resmi yang memuat empat paket kegiatan usulan dari Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Dakwaan juga membeberkan bahwa dalam proses selanjutnya, terjadi kesepakatan fee proyek sebesar 10 persen, terdiri dari 7 persen untuk Kadis PUPR Banyuasin dan 3 persen untuk panitia lelang.
Dalam perkara ini, RA Anita Noeringhati disebut memerintahkan agar proposal dari masyarakat diserahkan ke Dinas PUPR Banyuasin. (Iyan)