PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Sekitar 150 massa aksi dari Masyarakat Miskin Kota (MMK) Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) senilai Rp 12,2 Milyar, bertempat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Senin (23/6/2025).
Massa aksi sebagian besar emak-emak pengajian dari Al – Hidayah Palembang ini sambil membawa spanduk yang bertuliskan “Bravo Kejati Sumsel. Pembelian Mobil Dinas 12,2 M Proyek Siluman. Kami Yakin Kejati Bisa dan Segera Periksa Dan Panggil Bupati Pali”.
Emak-emak yang juga berasal dari pengajian Al Hidayah Palembang ini menyuarakan penolakan mereka atas dugaan praktik korupsi melawan hukum dalam pengadaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten PALI yang ditaksir bernilai hingga Rp12,2 miliar.
Dalam orasinya, Ketua MMK Sumsel Arifin Kalender mendesak kepada Kejati Sumsel untuk segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas itu dinilai tidak wajar karena dialokasikan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga kendaraan tamu VVIP di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten PALI.
“Saya dari Masyarakat Miskin Kota, ibu-ibu ini juga binaan saya juga dari Pengajian Al Hidayah, kami mengadakan pengajian dari senin sampai sabtu, Insya Allah kami juga selalu mengajak anak-anak ikut pengajian sehingga kami menciptakan suasana baru dalam bersuasana berlembaga swadaya masyarakat memang benar-benar untuk masyarakat bukan untuk kami pribadi,” ungkap Arifin.
Dalam demo MMK Sumsel kali ini, menurut Arifin pihaknya menuntut Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan mobil dinas di Pemkab PALI yang nilainya mencapai Rp12,2 miliar.
Apalagi di duga adanya indikasi kejanggalan dan ini pun diperkuat dengan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Yang menunjukkan, bahwa beberapa paket pengadaan tersebut diduga tidak melalui proses penganggaran resmi dalam APBD Kabupaten PALI.
Dalam rinciannya, Arifin menguraikan bahwa dana tersebut terbagi dalam beberapa pos, antara lain pengadaan kendaraan roda empat senilai Rp 6 miliar, kendaraan dinas roda empat tambahan sebesar Rp 700 juta, sewa kendaraan dinas sebesar Rp 1,6 miliar, serta kendaraan dinas lainnya senilai Rp 3,7 miliar.
“Pengadaan sebesar itu tidak bisa dianggap enteng. Harus diperiksa dari mana sumber anggarannya, dan apakah telah melalui mekanisme penganggaran yang benar,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerima aspirasi emak-emak ini menyatakan bahwa pihak Kejati telah mencatat laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Kami menerima laporan ini dan akan menindaklanjutinya. Namun kami juga berharap ada bukti-bukti tambahan agar proses penyelidikan bisa berjalan maksimal,” ujarnya. (Fty).