BANYUASIN, SentralPost – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.545.583.217,86 dalam kurun waktu April hingga Juni 2025. Dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Banyuasin sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Pemulihan ini dilakukan setelah Jaksa Pengacara Negara berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Banyuasin melakukan penagihan terhadap pelaksana kegiatan yang terbukti menerima kelebihan pembayaran berdasarkan hasil uji petik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
Dari total kewajiban pengembalian sebesar Rp. 4,2 miliar, sebesar Rp. 2,54 miliar telah berhasil ditagih melalui pendekatan persuasif. Sisanya, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, masih dalam proses penagihan.
“Kami terus mendorong pengembalian melalui jalur preventif. Tapi bila hingga tenggat yang diatur undang-undang belum dikembalikan, kami siap menempuh upaya hukum represif sesuai kewenangan,” ujar Raymund dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2025.
Pemulihan tersebut mencakup kelebihan pembayaran pada sejumlah dinas, antara lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 28.785.700, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp. 58.122.000, Dinas BPKAD sebesar Rp. 27.673.191,39, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp. 2.207.899.194,57.
Kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan daerah, termasuk melalui penertiban aset pemerintah yang masih dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Selain itu, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi fokus pendampingan hukum oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Tugas kami bukan hanya menindak, tetapi juga menjaga agar aset dan keuangan daerah kembali ke pangkuan negara untuk mendukung program pembangunan,” tambah Raymund.
Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa langkah-langkah pemulihan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. (Iyan)