BKD Muara Enim Resmi Batalkan Kelulusan Peki Jaya Karena Terbukti Tidak Lagi Sebagai Honorer 

132
0
BERBAGI
Kepala BKD Muara Enim Hasron Sunardi

Muara Enim, Sentralpost.co, – Salah seorang peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu tahun 2024, bernama Peki Jaya, SE, resmi di batalkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Muara Enim.

Dasarnya dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim, karena Peki Jaya terbukti tidak lagi sebagai honorer, hal ini di sampaikan Kepala BKD Muara Enim Hasron Sunardi di dampingi Kabid Pengadaan, Informasi, penilaian Kinerja Yulius Caesar. Senin( 7/7/2025 ) pagi.

Kabid Pengadaan, Informasi, penilaian Kinerja Yulius Caesar.

 

“Kelulusan yang bersangkutan sudah dibatalkan karena sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti tidak lagi sebagai honorer di Dishub Kabupaten Muara Enim, dan tidak perlu ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan karena sudah terbukti tidak aktif lagi sebagai Tenaga Honorer”, ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Muara Enim Hasron Sunardi di dampingi Kabid Pengadaan, Informasi, penilaian Kinerja Yulius Caesar fengan singkat.

Peki Jaya mengatakan telah di nyatakan Lulus dari Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) tapi akan di batalkan oleh BKD Muara Enim, mohon keadilan kepada pejabat yang berwenang, yang viral di Medsos beberapa hari ini.

“Padahal saya sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) dan juga telah melakukan pemberkasan ke BKD Muara Enim pada tanggal 27 juni 2025, dan saya cek Monitoring Layanan ( Mola ) status saya sudah di usulkan oleh Instansi dan telah terverifikasi pada tanggal 3 Juli 2025”, beber Peki.

Kemudian, dirinya cek kembali Monitoring Layanan (Mola) proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sudah di tanda tangani oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

“Menunggu proses penetapan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Instansi pada tanggal 4 Juli 2025, juga saya cek Mola Keterangan yang bersangkutan telah mengundurkan diri, padahal saya tidak pernah mengundurkan diri dan tidak ada niat sama sekali mengundurkan diri dari seleksi P3K ini. Peki mengungkapkan hal ini melaului Tik tok dan tersebar di Group WA hingga viral beberapa hari ini”, tambahnya.

Masih menurut Peki berdasarkan  Kepmen PAN no 347 tahun 2024 yang bisa membatalkan itu, 1. Yang bersangkutan mengundurkan diri, 2. Tidak melengkapi berkas, 3. Meninggal dunia, 4.Tidak sesuai Kwalifikasi pendidikan.

“Saya merasa terzolimi, Saya berharap, bermohon keadilan, mohon kiranya keluhan saya ini di dengar oleh bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ibu Menteri, BKN dan pejabat yang berwenang dapat menolong saya”, harapnya. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here