Muara Enim, Sentral Post.co, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menolak Eksepsi penggugat terhadap 4 tergugat, terungkap dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dengan Nomor :3/Pdt.G/2025/PN Mre, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang mengadili perkara gugatan dari penggugat atas nama Much Imron (52), Warga Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Terhadap 4 tergugat yaitu Mulwani selaku ketua TPK Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Niru sebagai tergugat I, Agus Rofik ,SE, selaku Kepala Desa (Kades) Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Niru selaku tergugat II, dan Muhamad Sutrisno selaku Sekretaris Team Pelaksana Kegiatan (TPK), Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim selaku tergugat III, dan Matsumadi tergugat IV di PN Muara Enim. Selasa ( 08/07/2025 )
Dalam Putusan Majelis Hakim tersebut, bahwa gugatan dari penggugat atas adanya peristiwa penyebab kecelakaan dari Penggugat adanya tumpukan batu material yang diletakkan oleh para Tergugat yang menjadi penyebab kecelakaan kepada Penggugat tersebut, tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan penyebab kecelakaan terhadap penggugat, sehingga terhadap petitum ketiga tersebut tidak beralasan dan berdasarkan hukum sehingga patut ditolak.
Demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim atas perkara tersebut, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Miryanto, SH, MH, para Hakim anggota Sera Ricky Swanri,S.SH, Titis Ayu Wulandari, SH, dan dibantu Arman,SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
Sementara berdasarkan pertimbangan -pertimbangan tersebut diatas oleh karena terhadap petitum kedua sampai petitum ke tujuh ditolak , maka terhadap petitum pertama sudah sepatutnya untuk ditolak, sehingga dengan demikian terhadap gugatan Penggugat tersebut patut untuk ditolak seluruhnya. Kesimpulan dalam putusan Pengadilan yang berkaitan dalam perkara ini “Mengadili : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara – Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya – Menghukum Penggugat untuk membayar biaya (tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah). Demikian dalam putusan sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang mana putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2025 yang diucapkan dalam persidangan.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Usman Firiansyah SH MH, mengatakan lewat telpon Selulernya malam ini, Rabu (09/07/2025 ) menerima putusan penolakan dalam sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Muara Enim tersebut, menyatakan, bahwa sidang putusan penolakan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim tersebut, telah memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami, karena terkait keberadaan material yang disebut- sebut menjadi penyebab kecelakaan dari Penggugat tersebut, bahwa dilokasi telah ditulis dilarang lewat oleh tergugat, serta tidak terdapat fakta hukum yang sah melalui barang bukti yang ada dari penggugat, yang juga sidang putusan tentunya Majelis hakim telah mempertimbangkan dalam pokok perkara tersebut.
“Gugatan dari Penggugat kepada Tergugat atau Klien kami, semua telah ditolak dalam sidang putusan pengadilan, artinya klien kami tidak memiliki kesalahan secara hukum, dan atas putusan ini, berharap Penggugat mematuhi keputusan ini ,” tutup Pengacara Tergugat Usman Firiansyah, SH, MH, didampingi Haidar,SH,
Usman menambahkan kemaren Selasa, ( 8/7/2025 ) jam 14;00 penyampaian Putusan via Sidang e-court. Sidang e-Court adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik, di mana proses administrasi dan persidangan, seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan pihak, dan penyampaian dokumen, dilakukan melalui sistem elektronik atau online. “Sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih sederhana, cepat, dan efisien”, tambahnya.
( Marshal ).