PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Petugas kepolisian dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran jual beli konten pornograpi dan menangkap 3 tersangka, bahkan dua tersangka merupakan bapak dan anak. Saat berada kawasan Jalan PS Ing Kenayan Kecamatan Gandus Kelurahan Karang Anyar Palembang. Minggu (06/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu, sang anak tersangka Leo Adi Pratama bin Mulyadi (20) dan sang bapak tersangka Mulyadi bin Romli (35), keduanya warga Jalan PS Ing Kenayan Kecamatan Gandus Kelurahan Karang Anyar Palembang. Dan temannya, tersangka Budi Sartono (28) warga Lorong Rakyat Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Selain itu. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti. Tiga unit handphone milik para tersangka. Akun Media Sosial Threads atas nama Mella_Gemoyy yang digunakan tersangka untuk mempromosikan jasa video Call Sex, du akun Media Sosial Twitter dan X Info Viral Indonesia. Uang tunai Rp 2.250.000 dan buku rekening Bank Mandiri atas nama Astiani (istri tersangka Mulyadi) yang digunakan sebagai tempat transaksi pengiriman uang dari para korban.
Pengungkapan ini berawal patroli Siber oleh jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di dunia maya. Dan diketahui adanya penyebaran jual beli konten pornografi dan video call sex, dari penelusuran diketahui jika lokasi berasal di Palembang tepatnya di Kelurahan Gandus.
Menurut AKBP Dwi Utomo, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Membiarkan jika para tersangka yang di tangkap merupakan pelaku penyebaran dan jual beli konten pornografi.Tiga tersangka ditangkap saat berada di TKP saat tengah beraksi. Dan terungkap jika 2 tersangka merupakan bapak dan anak.
“Ini kasus jual konten pornografi (bugil), yang dilakukan anak, bapak dan seorang teman anaknya ikut terlibat dan menikmati. Dan video itu di jual di akun X Viral Indonesia dan Twitter Mella_Gemoyy,” ungkap AKBP Dwi Utomo. Rabu (09/07/2025)
Dikatakan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dalam aksinya tersangka Leo mengajak bapaknya tersangka Mulyadi danbtemannya tersangka Budi, dari tahun 2025 sampai di tangkap 2025, setidaknya telah meraup keuntungan sebesar Rp 70 kita. Modus tersangka menjual video telanjang dan masturbasi kepada korban sebesar Rp 200.000 per video dan untuk video call sex sebesar Rp 150.000 per video.
Naas. Apabila korban yang membeli video call sex tidak membayar, tersangka yang secara diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban saat video Call Sex, lalu meminta uang kepada korban, jika korban membayar maka video tersebut akan dihapus akan tetapi jika tidak di bayar maka video akan disebar.
“Keuntungan 70 juta dari 2024, setiap video di jual Rp 150 ribu untuk video call sex dan Rp 200 ribu untuk video telanjang dan masturbasi untuk korban yang di peras sampai saat ini tidak ada. dan kasus ini masih pendalaman pihak kita,” ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman, terkait aksi-aksi tersangka, mengingat tersayang Leo selaku pemalu utama, dan tersangka Mulyadi sebagai fasilitator dan tersangka Budi bertugas menerima uang dari para korban.
Atas pembuatan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 27 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2028 Tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda 1 milyar. Atau Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Milyar. (Fty).