Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Gelar Sosialisasi Anti-Korupsi

1
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Sentralpost. Co – Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menggelar sosialisasi anti-korupsi yang diikuti oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari Kota Lubuklinggau, termasuk para Dosen. Acara ini berlangsung di Aula STAI-BS pada hari Jumat (11/07/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Pemateri dari Kejaksaan, Alamsyah, menyampaikan materi tentang cara mengatasi korupsi, pendidikan anti-korupsi, dan peningkatan kesejahteraan pegawai publik. Alamsyah menjelaskan bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara serius.

Alamsyah juga menjelaskan beberapa cara untuk mengatasi korupsi, antara lain:

– Pendidikan anti-korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.

– Peningkatan kesejahteraan pegawai publik dapat mengurangi motivasi untuk melakukan korupsi. Membangun sistem pengawasan yang kuat dapat mencegah terjadinya korupsi.

– Penggunaan teknologi digital dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, Alamsyah juga menjelaskan tentang unsur-unsur korupsi, antara lain:

– Suap aktif adalah pemberian uang atau barang kepada pegawai publik untuk mendapatkan keuntungan.

– Suap pasif adalah penerimaan uang atau barang oleh pegawai publik untuk memberikan keuntungan.

– Gratifikasi adalah pemberian uang atau barang kepada pegawai publik yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan pegawai publik.

“Adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami tentang bahaya korupsi dan cara mencegahnya. Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi demi menciptakan masyarakat yang lebih baik”, harapnya. (ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here