JAKARTA, Sentralpost.co, – Pemerintah Kabupaten Muara Enim jalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wujud nyata dan komitmen bersama membangun sistem perlindungan yang kuat, terintegrasi, dan responsif terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., dengan Ketua LPSK, Brigjen. Pol. (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., di Kantor LPSK Jakarta. Rabu (7/8/2025).
Bupati Muara Enim di dampingi Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kab. Muara Enim, Vivi Mariani, S.Si., M.Bmd, Apt., beserta OPD terkait.
Bupati Muara Enim mengharapkan melalui Kerjasama ini, menjadi langkah awal menuju penguatan perlindungan hukum, layanan rehabilitasi, pemulihan psikososial, serta pendampingan berkelanjutan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban ataupun saksi dalam proses hukum.
Sementara, Ketua LPSK, Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang solid, Pemkab. Muara Enim dengan LPSK dalam rangka mewujudkan Kab. Muara Enim yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak. “LPSK mendukung terwujudnya Kabupaten Muara Enim yang lebih aman, inklusif, dan ramah terhadap perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi”, harapnya.
Masih menurut Bupati Muara Enim keberadaan sistem perlindungan dan dukungan yang terstruktur menjadi kebutuhan mendesak di Kabupaten Muara Enim, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Banyak dari korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau ketidaktahuan akan hak-haknya.
“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi inisiasi kerja sama dengan LPSK sebagai komitmen bersama membangun sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak di Bumi Serasan Sekundang”, ungkapnya. ( Marshal )