Lubuklinggau, Sentralpost.co – Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuk Linggau, Fradez Cikyansori, menyayangkan somasi yang dilayangkan Dinas Sosial Musi Rawas melalui kuasa hukumnya kepada wartawan.
Menurut Fradez, jika pihak tertentu merasa keberatan atas sebuah pemberitaan, ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan dan medianya wajib memberikan ruang kepada pihak tersebut. Selain itu, ada juga mekanisme hak koreksi yang bisa dilakukan oleh siapapun jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Fradez menilai somasi yang ditujukan kepada person wartawan adalah salah alamat. Seharusnya, somasi ditujukan kepada media atau perusahaan pers. “Di media itu ada redaksi, berita yang sudah tayang bukan tanggungjawab wartawannya lagi,” tambahnya.
Berita yang diterbitkan https://Lubuklinggauterkini.com dinilai tidak menyalahi kode etik jurnalistik karena wartawannya telah mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Dinsos Mura dan Sekda, hanya saja tidak mendapat respon.
“Sumber beritanya jelas, dokumen resmi hasil LHP BPK, salah memang ketika tidak dikonfirmasi ke dinas terkait, tapi kita tanya ke wartawannya sudah mengkonfirmasi tapi tidak ada respon atau jawaban,” jelasnya.
Fradez juga menilai adanya pemuatan pasal-pasal pidana dalam surat somasi mencerminkan sikap intimidatif kepada kebebasan pers. Padahal, Pasal 310 UU ITE sudah dihapuskan oleh MK dan beberapa pasal lain juga dihapus oleh MK.
“Baca lagi lah putusan MK, kemudian baca juga SKB Dewan Pers dengan Kapolri dan Kejaksaan terkait UU ITE,” pungkasnya.