Muara Enim, Sentralpost.co,- Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum akan mengevaluasi terkait adanya dugaan anggaran Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim 2025, yang pada kenyataannya disinyalir proyek jalan tersebut telah di salah gunakan untuk membangun akses jalan rumah pribadi. Demikian disampaikannya ketika menanggapi pemberitaan yang viral akhir – akhir ini via WhatsApp.
” Waalaikumussalam…mksh infonye insyaa akan dikinak dan dievaluasi 🙏,” tulisnya via pesan WhatsApp, Kamis (27/08/2025).
Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison belum mengetahui adanya proyek jalan yang telah dialokasikan untuk membangun akses jalan rumah pribadi pada paket proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim 2025 tersebut.
Tanggapan Bupati Muara Enim tersebut pun mendapat respon positif dari salah seorang kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto.
Dikatakan Dirmanto, semoga apa yang sampaikan Bupati, untuk melakukan evaluasi dapat konsisten dilaksanakan, tidak sekedar ucapan pencitraan.
” Semoga apa yang dikatakan Bupati, untuk melakukan evaluasi dapat konsisten dilaksanakan, bukan hanya sekedar ucapan pencitraan,” ucap Dirmanto, Sabtu sore tadi, (30/08/2025).
Menurut Dirmanto, adanya proyek jalan yang disinyalir untuk membangun akses jalan rumah pribadi dimaksud, jelas telah menimbulkan narasi dan spekulasi liar di Kabupaten Muara Enim terhadap kepemimpinan Bupati H Edison dan Wakil Bupati Hj Sumarni.
Mengingat, masih banyak akses jalan yang dibutuhkan masyarakat kabupaten Muara Enim, sementara Pemkab Muara Enim diduga lebih menskalaprioritaskan pembangunan akses jalan rumah pribadi.
” Harus diakui, sekarang berkembang narasi dan spekulasi liar di Kabupaten Muara Enim terkait adanya proyek pembangunan jalan untuk akses rumah pribadi,” kata Dirmanto.
Dirmanto mempertanyakan,” Apakah diperbolehkan membangun akses jalan rumah pribadi menggunakan uang APBD Muara Enim,”.
Dalam hal ini Bupati Muara Enim H Edison, harus tegas terhadap bawahannya yang terkesan ingin merusak dan menodai program ” MEMBARA “yang sedang di promosikan Pemkab Muara Enim saat ini.
Saya Sebagai kontrol sosial, sangat mendukung program ” MEMBARA ” Bupati H Edison dan Wakil Bupati Hj Sumarni.
Namun, sambung Dirmanto dukungan terhadap program ” MEMBARA” itu sendiri hendaknya di mulai dari seluruh pejabat di Pemkab Muara Enim sendiri, bukan cuma slogan saja yang menggebu – gebu tapi penerapannya minim.
Masih menurut Dirmanto, terkait dugaan APBD Kabupaten Muara Enim ada dialokasikan untuk membangun akses jalan rumah pribadi tentunya ada pihak pihak yang harus bertanggung jawab terutama oknum oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim.
Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim 2025 hanyalah sekedar nama proyek, tapi faktanya diduga untuk membangun akses jalan rumah pribadi. Apalagi diantaranya diduga dialokasikan untuk membangun akses jalan rumah pribadi oknum di Dinas PUPR sendiri, bahkan disinyalir PPK proyek tersebut merupakan oknum Dinas PUPR sendiri.
Ditambahkan Dirmanto, tindakan tersebut bisa dikategorikan diduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan serta perbuatan melawan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara spesifik, perbuatan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau pemborosan anggaran, merugikan keuangan negara bahkan merugikan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang sedang membutuhkan perbaikan jalan. “Adanya ucapan Bupati akan melakukan evaluasi, hendaknya juga terhadap PPK dan Pengawas Proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim yang belum lama dilaksanakan tapi sudah mengalami kerusakan”, tambahnya. ( Marshal )