MUBA, SentralPost – Insiden ledakan yang terjadi di sumur minyak illegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis, (11/9/25) lalu di sikapai dengan gerak cepat jajaran Polsek Sanga Desa. Hasilnya satu orang diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang dalam peristiwa kebakaran ilegal drailing di sangat deaa yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Begitu mendapat informasi kita langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai keterangan dari lokasi. Alhamdulillah kita sudah amankan satu orang tersangka atas nama Heri Yadi. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Heri Yadi dan sejumlah pekerja. Hasil pemeriksaan, Heri Yadi diduga kuat melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan. Karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain menetapkan tersangka kita juga menyita sejumlah Barang bukti berupa canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter. Sementara tersangka Heri Yadi saat ini telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut, ” katanya.
Ditambahkan Kapolsek, Tersangka Heri Yadi akan dikenalkan Pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
“Penanganan perkara selanjutnya sudah di ambil alih oleh satuan reskrim Polres Muba, ” Kata Kapolsek seraya mengatakan pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktifitas ilegal Drailing.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, insiden kebakaran itu diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin yang dilakukan oleh sekelompok pekerja, salah satunya adalah HERI YADI Bin NURDIN (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
Sesaat sebelum kejadian, Heri Yadi bersama rekan-rekannya, Zulha dan Doni, melakukan pengambilan minyak mentah dari sumur minyak ilegal milik Joko Purnomo. Saat melakukan aktivitas tersebut, tiba-tiba terjadi ledakan yang mengakibatkan kebakaran hebat, melalap motor polot, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak di lokasi kejadian. (Tim)