Muara Enim, Sentralpost.co, – Organisasi Media Independen Online (MIO) Kabupaten Muara Enim menyampaikan sikap tegas terkait insiden pengusiran awak media oleh Kabag Hukum dan Asisten II Pemkab Muara Enim saat rapat perundingan antara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan warga terdampak, di persoalkan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Muara Enim. Selasa( 16/08/2025 ).
Ketua MIO Kabupaten Muara Enim, Yogi Yolanda di dampingi Sekretarisnya, Agus PS dari Media Jejakkasus.Co.id, siang tadi Rabu, ( 17/09/2025 ) mengatakan dalam rapat perundingan Sengketa PT KAI dengan Warga yang membahas perusakan rumah milik M. Ali Parizi tersebut oleh PT KAI beberapa bulan yang lalu, di hadiri banyak orang, sementara awak media yang hadir untuk melakukan peliputan justru diperintahkan keluar oleh Kabag Hukum Pemkab Muara Enim dengan alasan rapat bersifat internal.
“Bahkan, setelah rapat selesai, salah seorang wartawan yang melakukan perekaman konfirmasi mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa pengambilan dan pematikan telepon genggam oleh Kabag Hukum Pemkab Muara Enim”, katanya.
Yogi Yolanda, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan sama saja dengan menghalangi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sangat kecewa dan menilai sikap Kabag Hukum serta Asisten II Pemkab Muara Enim mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Apa yang terjadi jelas menghalang-halangi tugas wartawan dan merampas kemerdekaan pers,” kecam Yogi.
Ditambahkan Agus PS perwakilan media yang hadir ia menegaskan bahwa jurnalis telah mengawal kasus ini sejak awal.
“Kami mengikuti permasalahan ini dari awal hingga sekarang. Namun ketika rapat digelar, justru kami dilarang meliput. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya yang ditutup-tutupi?” tambahnya.
Di tambahkan Yogi MIO Kabupaten Muara Enim menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan pengusiran awak media dan perampasan alat kerja jurnalis.
2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
3. Mendesak Bupati Muara Enim untuk mengevaluasi kinerja Kabag Hukum dan Asisten II terkait insiden ini.
4. Meminta Pemkab Muara Enim serta PT KAI menghormati tugas wartawan dan prinsip keterbukaan informasi publik.
5. Menegaskan bahwa MIO akan terus mengawal kasus ini serta siap menempuh langkah hukum jika diperlukan.
“Dengan adanya insiden ini, MIO Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di garda terdepan membela kebebasan pers, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat”, tambahnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Hendri Malaritua SH MH, usai pertemuan mengatakan kepada wartawan, ia setelah mendapati laporan dari korban pengrusakan rumah oleh PT Kai, warga Kabupaten Muara Enim yang mengalami pengrusakan pihaknya langsung datang Kabupaten Muara Enim untuk mencari penyelesaiannya.
Dengan di fasilitasi pemkab Muara Enim pihaknya sudah melakukan pertemuan terkait pembongkaran paksa rumah warga di Muara Enim oleh PT Kereta Api Indonesia, dengan pihak korban maupun dengan PT KAI sendiri. Dipertemuan itu sendiri diharapkan akan ada pertemuan lanjutan dan dapat menyelesaikan permasalahan ini.
( Marshal )