Orang Tua VMR Ajukan Peninjauan Kembali, Harapkan Keadilan yang Lebih Substansial

7
0
BERBAGI

BANYUASIN, SentralPost – Setelah sebelumnya mengajukan permohonan kasasi pada 24 Juli 2025, keluarga VMR akhirnya menerima petikan putusan kasasi dengan Nomor 9371 K/Pid.Sus/2025 pada 21 Agustus 2025. Dalam putusan tersebut, masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri yaitu VMR dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta tambahan 3 bulan dalam pelatihan kerja.

Melalui pernyataan resmi, pihak keluarga menyampaikan sikap dan harapan mereka kepada publik.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, kami menilai seharusnya perkara yang menimpa anak kami bukanlah penerapan dari perbuatannya dan juga agar lebih tepat diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menilai bahwa putusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Mereka berharap dengan adanya dugaan kesalahan dalam penerapan dan salah produk hukum ini, maka anak kami dapat di bebaskan. Karena anak kami masih memiliki masa depan yang sangat Panjang. Sebagai langkah lanjutan, keluarga berencana menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Harapan kami, Majelis Hakim nantinya dapat lebih jelas dan jeli memperhatikan apa yang menjadi permasalahan hukum terhadap anak kami ini serta dapat mempertimbangkan perlindungan anak dan tujuan peradilan anak,” tambah keluarga.

Selain berupaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Keluarga pun melalui Penasehat hukumnya telah berupaya melaporkan hal ini ke Komisi Pengawasan Jaksa, Komisi Yudisial bahkan pengaduan ke Propam guna melaporkan oknum-oknum yang telah salah dalam menerapkan dan memutuskan permasalahan hukum terhadap anak kami.

Mereka juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar proses hukum ini berjalan dengan adil, proporsional, dan manusiawi.

“Kami percaya setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik,” tutup pernyataan itu. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here