BANYUASIN, SentralPost – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek desa kembali mencuat, kali ini di Desa Sembokor, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sejumlah warga melaporkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan enam proyek fisik yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin dan Inspektorat, Kamis (25/9/2025) dengan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Kecurigaan warga bermula dari ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi fisik proyek yang terlihat di lapangan. Beberapa proyek disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak pengerjaan bahkan, kualitasnya di bawah standar, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya meski tercantum dalam laporan APBDes.
Pantauan dilapangan, tim Kejari Banyuasin beranggotakan, enam orang yang langsung diketuai Kasipidus dan dua orang tim auditor Inspektorat Banyuasin, mulai bergerak sejak pukul 10.00 Wib secara teliti memeriksa Enam titik proyek.
Tim penyidik Kejari bersama Inspektorat Daerah telah melakukan verifikasi fisik dan audit dokumen . Pemeriksaan meliputi volume pekerjaan, kualitas material, dan kesesuaian dengan perencanaan awal.
“Kami hadir untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. , tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” ujar perwakilan Kejari saat menginjakkan kakinya di penyidikan pertama pembangunan jalan lingkungan kepada salah satu perangkat desa.
Tim gabungan Kejari dan Inspektorat memfokuskan pemeriksaan pada enam titik proyek strategis, antara lain:
1.Pembangunan Jalan Lingkungan RT 03 dan RT 05 yang warga mengeluhkan kondisi jalan yang cepat rusak meski baru dibangun pada akhir 2022. Diduga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak melalui pengawasan teknis yang memadai.
2. Rehabilitasi saluran irigasi proyek tahun 2021 ini disebut tidak berfungsi optimal dan ada kejanggalan pengunaan angaran yang selisih sangat besar. timbun tanah merah 2022 – 2024.Pengecekan badan jalan 2021- 2022. di Jalan kriyo Alamsyah., jembatan penyebrangan di Jalan Kriyo Alamsyah. yang mana rehab pertama di tahun 2023 yang tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Parahnya lagi, timbunan saluran air lokasi yang diketahui nilai kontrak Rp 50 juta namun hanya dibayarkan pembayaran 15 juta, Kebun sawit luas 4 hektar Tahun 2024. pemeriksaan upah tanam, beli bibit dan sewa alat berat. Dan yang terakhir penimbunan tanah merah jarak 1 kilo.
Kasispidsus Kejari Banyuasin Giovani usia melakukan penyidikan dilapangan pencocokan berkas masih belum memberikan komentar banyak, namun pihaknya berjanji usia melakukan penyidikan dilapangan, hasil yang ditemukan menjadi atensi prioritasnya.
“Ini baru tahap awal, kita belum menyimpulkan, namun ini menjadi prioritas penyidikan untuk segera dituntaskan,” tegasnya.
Bahkan, saat dicecar pertanyaan, banyak kejanggalan penemuan dilapangan, terkait enam proyek di Desa Sembokor tersebut, dirinya masih akan mengkaji lebih jauh, dan akan kembali memanggil pihak terlapor.
“Kita janji akan kita seriusi laporan ini,:” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Sembokor Amir S.sos lebih memilih irit memberikan informasi, bahkan dirinya sendiri tidak mengetahui secara rinci proyek yang digagas selama ia menjabat dua periode.“ Laporan SPJ 2021 tidak ada,” katanya.
Mirisnya saat ditanya, tidak singkronnya laporan dengan temuan dilapangan dan terkesan memaksa bawahannya untuk menjelaskan proyek yang menjadi laporan warga tersebut, Kades lebih terkesan tertutup.
“Saya tidak tahu nominal semua nilai proyek yang dikerjakan,” ungkapnya.
Sementara itu juga toko masyarakat Desa Sembokor, sangat responsif dengan cepatnya pihak Kejari dan Inspektorat Banyuasin langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
“Sejumlah warga menyambut baik langkah Kejari dan Inspektorat. Mereka berharap pemeriksaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pidana jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya. (Tim)