Salah satu tempat pengeboran minyak ilegal di salah satu kecamatan dalam kabupaten Muba yang terbakar beberapa waktu lalu
MUBA, SentralPost – Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin kian marak. Bukan hanya sektor pengeboran minyak tradisional saja yang jumlahnya terus hertambah, tetapi aktivitas penambangan pasir galian C juga terus bertambah. Lemahnya penegakan hukum dituding sebagai penyebab kian maraknya bisnis haram tersebut.
Ironosnya, kegiatan kegiatan ilegal itu kini terus berjalan secara terang terangan dengan berlindung dibalik permen ESDM nomor 25. Lahirnya permen ESDM No. 25 itu membuat para pelaku ilegal bertindak seolah-olah kegiatan mereka telah mendapat restu dari pemerintah dan mempunyai payung hukum yang memang membuka peluang untuk masyarakat mengelola minyak bumi.
Salah satu angkutan minyak hasil ilegal drailing yang diangkut ke luar Muba, bahkan sampai ke pulau jawa
Padahal, peraturan menteri itu dibuat bukan memberikan izin kepada masyarakat untuk membuat sumur minyak baru, melainkan untuk mengelola sumur minyak tua peninggalan Belanda yang tentunya harus memiliki badan hukum seperti koperasi atau pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimana hasil dari sumur minyak tersebut ditampung oleh Pertamina.
Tak hanya munculnya sumur sumur minyak baru, timbulnya permen ESDM Nomor 25 itu juga memicu menjamurnya aktivitas kilang minyak ilegal baru yang memproduksi minyak mentah menjadi minyak siap pakai. Akibatnya saat ini aktivitas Ilegal Drailing dan Ilegal Refenery di Kabupaten Muba, jumlahnya meningkat signifikan.
Sejumlah titik yang menjadi lahan subur bagi para pelaku ilegal itu tersebar di sejumlah kecamatan, diahtaranya, Kecamatan Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lincir, Babat Toman, plakat tinggi, Lawang Wetan Sungai Keru, Sekayu, dan Sanga Desa.
Salah satu tempat penambangan pasir di kabupaten Muba yang diduga tidak memiliki izin resmi, tapi bebas beroperasi
Menjamurnya Aktivitas Ilegal Drailing dan Ilegal Refenery ini selain telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat memperihatinkan juga menimbulkan banyaknya korban jiwa akibatnya terjadinya sejumlah insiden kebakaran dan ledakan.
Namun anehnya, meski kerap terjadi insiden kebakaran, namun ruas jalan di kabupaten Muba selalu ramai dipadati dengan angkutan jenis truk bak mati, tengki, fuso, tronton yang mengangkut minyak keluar dari kabupaten muba, bahkan sampai ke pulau Jawa. Irohisnya meski ribuan barel minyak setiap hari keluar dari Kabupaten Muba namun tak ada serupiah pun yang masuk ke PAD kabupaten Muba.
Semua hasil mengeruk minyak dari bumi serasan sekate itu masuk ke kantong kantong pelaku Ilegal dan sejumlah aparat penegak hukum yang ikut bermain di dalamnya, baik itu sebagai petugas pengawal kendaraan, maupun petugas yang disebut sebagai koordinasi.
Karena itu, sudah menjadi rahasia umum, dalam setiap terjadi insiden kebakaran ilegal Drailing dan ilegal Refenery di Muba tidak ada pengusaha ilegal yang terjerat kasus hukum. Penyelidikan kasus direkayasa sedemikian mungkin dengan menunjuk salah seorang yang dijadikan sebagai sebagai tersangka yang disuruh mengaku sebagai pemiliknya.
Salah satu titik jalan dalam kabupaten Muba yang mengalami longsor, diduga akibat maraknua galian C penambangab pasir
Salah seorang eks pelaku usaha ilegal Drailing yang berhasil dikonfirmasi wartawan menyebut, untuk melancarkan bisnis tambang minyak ilegal di Muba tidaklah sulit, cukup melakukan koordinasi dengan aparat, maka usaha akan berjalan lancar.
“Kuncinya koordinasi pak, baik pengeboran, galian C, masakan termasuk angkutan minyak ilegal kalau kita koordinasi InsyaAllah aman, ” kata AD seorang warga Kecamatan Keluang yang mengaku dulunya pernah bergelut di bisnis ilegal, kepada wartawan Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, meski merugikan negara dan menantang bahaya bertaruh nyawa usaha minyak ilegal sulit untuk diberantas. Karena menurutnya kegiatan tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat, korp, dan masyarakat dan yang perlu diingat, sangat banyak uang yang beredar dalam bisnis itu.
Salah satu alat berat eksafator yang digunakan setiap hari untuk mengeruk pasir di kabupaten Muba
“Sangat banyak pak uangnya, siapa yang tak akan tergoda. Mulai dari koordinasi per drum hasil pengeboran, koordinasi masakan, fee tanah, sampai koordinasi angkutan, ” ujarnya.
Selain bisnis haram ilegal drilling, bisnis ilegal galian C penambangan Pasir di Muba juga menjamur. Dimana sepanjang aliran sungai Musi banyak terdapat tambang pasir yang diduga merupakan usaha ilegall yang belum sepenuhnya mengantongi izin.
Kegiatan ini juga tentunya menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak kalah bahayanya dengan Ilegal Drilling, dimana kegiatan itu merupakan salah satu penyebab bencana alam seperti, longsor, erosi yang menggerus bibir sungai Musi.
Akibatnya, Sungai Musi menjadi semakin dangkal dan terjadi longsor di sejumlah bibir sungai. Akibat lain, bisa dipastikan sejumlah ekosistem akan terganggu dan sejumlah hewan yang memiliki habitat di sungai terancam musnah.
Usaha penambangan pasir dan galian C yang diduga ilegal ini juga kian marak dan tidak tersentuh hukum ini banyak ditemui di sejumlah titik dalam kabupaten Muba diantaranya, yang terbesar berlokasi di Desa Muara Teladan, Seberang Sekayu.
Setiap hari terlihat ratusan kendaraan yang beroperasi dengan didukung alat berat usaha yang diduga ilegal ini sepertinya berjalan lancar – lancar saja bukan tidak mungkin menjadi lahan subur bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara individu. (tim)