PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Menyikapi permasalahan antara oknum wali murid dengan guru SMK Negeri 7 Palembang, bahkan video perseteruan viral di media sosial, terjadinya miskomunikasi ini di latar belakangi ketika guru memberitahu jika anaknya ‘pernah’ mengaku menggunakan narkoba. Kamis (16/10/2025)
Walau sang guru Maya telah meminta maaf, akan tetapi Yunita, orang tua pelajar tersebut tetap membuat laporan ke pihak polisi. Dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah setelah tes urine anaknya menunjukan hasil negatif.
Beberapa video Yunita yang datang kesekolah sempat viral dunia media sosial. Tentu menjadi sorotan public setelah video atau informasi yang beredar menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk kecaman dan simpati, yang semakin memperkeruh suasana pendidikan dilingkungan sekolah tersebut.
Praktisi Hukum Muda Palembang, M. Rizki Fadriyanto, SH., CLA., CTL. Yulia,SH dan Fetty Apriliana, SH., MH., C.MSP. didampingi Ketua Dewan Pergerakan Advokat Indonesia (Depa RI) Provinsi Sumsel, Dody Yuspika,SH.,MH., CTL. Menanggapi permasalahan tersebut perlu meluruskan dan memberikan klarifikasi atas situasi yang sebenarnya terjadi.
Setidaknya ada beberapa point penting, yang harus dicermati dalam permasalahan wali murid dengan guru SMK Negeri 7 Palembang, yang terjadi diantaranya:
Point pertama, perlu ditegaskan bahwa tuduhan terhadap guru yang telah berkembang secara tidak proporsional dan tida sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi dilapangan. Apa yang disampaikan oleh guru tersebut bukan merupakan tuduhan tanpa dasar, melainkan bentuk kekhawatiran dan tanggung jawab moral seorang pendidik terhadap kondisi siswa yang dicurigai menunjukkan gejala yang mencurigakan. Komunikasi yang disampaikan oleh guru tersebut sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan siswa, bukan untuk menjatuhkan atau mempermalukannya.
Point kedua, proses komunikasi yang terjadi di lingkungan sekolah seharusnya dipahami dalam konteks pembinaan, bukan kriminalisasi. Seorang guru tidak pernah berniat menstigma siswa tersebut, apalagi mengambil tindakan hukum di luar kewenangannya. Sebagai pendidik, beliau hanya menyampaikan observasi awal yang semestinya ditindaklanjuti dengan prosedur yang tepat melalui pihak sekolah dan dinas terkait.
Point ke tiga, kami Praktisi Hukum Muda Palembang menyayangkan beredarnya informasi sepihak dan potongan video yang tidak utuh, yang kemudian viral di media sosial tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak guru ataupun pihak sekolah. Ini bukan hanya mencemarkan nama baik seorang guru, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan.
“Oleh karena itu, kami selaku Praktisi Hukum Muda Palembang, mengawal proses klarifikasi dan investigasi agar berjalan objektif dan adil. Melindungi hak-hak hukum guru dari potensi perundungan digital (cyberbullying) dan fitnah.”
“Meminta semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap, dan kami percaya bahwa penyelesaian terbaik adalah dengan mengedepankan musyawarah dan asas keadilan. Dunia pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi guru dan siswa untuk tumbuh bersama dalam iklim saling menghargai.” Ungkap M. Rizki Fadriyanto, SH., CLA., CTL. (Fty)