BONE BOLANGO, SentralPost – Bupati Bone Bolango terpilih masa jabatan 2025 – 2030 Ismet Mile punya jejak rekam kelam saat menjadi Bupati Bone Balango 2005 – 2010.
Ismet Mile pada saat menjadi Bupati Bone Balango periode 2005 – 2010 didakwa JPU Kejari Bone Balango melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5,1 miliar pada proyek pengendalian banjir di Bone Bolango pada tahun 2008.
Jaksa penuntut umum (JPU) , mendakwa Isment Mile memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk satu anak kandungnya yang juga berstatus tersangka.
Ismet didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya itu Ismet di Pengadilan tingkat pertama divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (29/9/2011).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa dan menurut majelis hakim yang diketuai Mustari, Ismet melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
“Laporan Masyarakat terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bone Balango sepertinya belum di tindak lanjuti institusi hukum di daerah dan perlu disuarakan di Jakarta”, ucap Kordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Bony Balitong.
“Bapak Presiden sangat marah ketika perkara tindak pidana korupsi mandeg atau tidak berjalan sebagaimana mestinya namun di lapangan membuktikan perkara korupsi memang lamban penindakan”, lanjut Bony
“Laporan masyarakat tentang bagi – bagi proyek dan fee proyek yang di terima oknum Bupati Bone Balango harus menjadi perhatian serius KPK”, papar Bony Balitong.
“KPK harusnya melakukan operasi intelejen terhadap laporan masyarakat dan jangan menunggu bola seperti selama ini”, jelas Bony Balitong.
“Menjadikan pelapor seolah penyidik untuk melengkapi berkas dan meminta pelapor menyediakan saksi adalah protap yang salah KPK”, terang Kordinator K MAKI itu.
“Dan kalaupun berkas dan saksi belum lengkap maka KPK biasanya menyatakan belum di temukan indikasi korupsi menjadikan penegakan hukum tersumbat”, tegas Bony.
“Masayarakat Bone Balango pastinya terdampak dengan pembangunan yang tidak sesuai speks, membahayakan keselamatan dan umur pakai pendek”, pungkas Bony Balitong Kordinator K MAKI. (Tim)