Polda Gorontalo Tetapkan Satu Oknum Kades Di Boalemo Gorontalo Sebagai Tersangka Atas Kasus PETI

6
0
BERBAGI

GORONTALO.SENTRALPOST.CO – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan oknum Kades Saripi (SP) sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan 9 tersangka pelaku penambangan ilegal di daerah paguyaman Kab. Boalemo Prov Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka pelakupenambangan ilegal menyebutkan bahwa sdr SP (oknum Kades Saripi) yang mengkoordinir dan membiayai kegiatan Penambangan Ilegal di lokasi tersebut. Tersangka SP dan 9 tersangka lainnya ditangkap dan ditahan di rutan Polda Gorontalo Pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025.

Dirreskrimsus Polda Gorotalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH menjelaskan bahwa penyidik melakukan upaya paksa penegakkan hukum dilokasi penambangan ilegal di perkebunan Tebu Paguyaman Kab Boalemo.

Para tersangka ini kedapatan masih melakukan penambangan ilegal walaupun seminggu sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut.

“mereka tetap membandel padahal sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut, bahkan setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke polda Gorontalo, beberapa penambang sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis,” tegas Maruly.

Para pelaku saat ini di tahan di rutan Polda gorontalo untuk proses penyidikan, para tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar rupiah. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here