PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Puluhanan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), mendesak dan penuntut proses hukum dan JPU serta Majelis Hakim dalam kasus KDRT dengan Terdakwa Oknum Polri aktif untuk netral dan sidang dinyatakan TERBUKA UNTUK UMUM. Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Palembang (Musium Tektil) Jalan Merdeka Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Rabu (10/12/2025).
Massa aksi GAASS yang dikoordinator aksi Medi Susanto dan koordinator lapangan Egi Ulil Albab, datang sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Mendesak Pengadilan Negeri untuk Melakukan Penahanan Terhadap Terdakwa Sesuai Ketentuan KUHAP dan UU PKDRT’. ‘Aneh …!! Kok Bisa… Bisa !! Hukim dan Jaksa Tidak Berani Melakukan Penahanan Karena Pelaku Polisi !! Ganti Hakim Dan Jaksa Kami Minta Sidang Terbuka!!!’, dan ‘Minta Pengadilan Negeri Palembang Melaksanakan Sidang Terbuka dan Transparan Atas Kasus KDRT’.
Massa GAASS menilai dalam proses kasus KDRT dengan terdakwa AW oknum Polri di Palembang, selama proses persidangan Perkara KDRT dengan Nomor: 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg, di PN Kelas1A Khusus Palembang terdapat kejanggalan.
Beberapa kejanggalan tersebut diantaranya. Pertama, saat korban memberikan keterangan, Majelis Hakim mengusir Kuasa Hukum dan Wartawan, serta pengunjung sidang dengan alasan ‘Sidang Tertutup Untuk Umum’ (3/12/2025). Kedua, Kuasa Hukum korban dihalangi saat menjalankan tugas dan mendampingi korban oleh Satol PP.
Ketiga, Kuasa Hukum Terdakwa adalah Anggota Polisi Aktif yang tidak terdaftar secara resmi sebagai kuasa hukum dalam perkara. Ke empat, terdakwa yang merupakan oknum kepolisian tidak ditahan bebas berkeliaran.
Koordinator aksi GAASS, Medi Susanto, dalam orasinya, mempertahankan proses hukum persidangan kasus KDRT yang melibatkan oknum Anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Palembang berinisial AW.
“Kami dari GAASS meminta keadilan dan transparansi dalam persidangan. Dan kenapa sampai dengan sekarang ini Terdakwa sdra A.W. tidak dilakukan penahanan. Bahkan Terdakwa masih bebas berkeliaran dan masih Berdinas. kami merasa keberatan akan hal tersebut.” ungkap Medi.
Dalam aksinya, setidaknya dalam pernyataan sikap ada 4 point tuntutan , diantaranya. Pertama, Meminta majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum untuk melaksanakan proses pengadilan yang terbuka, independen, objektif, dan bebas dari intimidasi. Kedua, Mendesak majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa, karena dari awal kasus persidangan sampai dengan sekarang ini Terdakwa masih bekerja dan Berkeliaran.
Ke tiga, Mendesak Kejelasan Status dan Legalitas Kuasa hukum Terdakwa, Termaksud bila benar melibatkan anggota Kepolisian yang aktif, dan Ke empat, Menuntut Perlakuan setara dihadapan hukum tanpa adanya Privilage kepada Terdakwa yang merupakan anggota Kepolisian.
Hal senada juga disampaikan salah satu Kuasa Hukum korban, Subrata, SH, MH Jika aksi yang dilakukan oleh GAASS murni menegakan keadilan dan marwah Pengadilan.
“Murni panggilan hati, karena kasus ini jauh panggang dari api, penuh dengan banyak kejanggalan di persidangan seperti pihak kejaksaan dan kehakiman, bahkan hari ini dimana menuntut jaksa atau JPU yang mensidangkan sangat tidak adil bagi korban,” ungkap Subrata.
Dijelaskan Subrata, kejanggalan Jaksa ini dimana suaminya juga seorang anggota Polri yang bertugas di tempat yang sama dengan Terdakwa AW. “Jadi kita bertanya tanya? Apakah sidang ini murni tentang keadilan? Apakah ini politik kepentingan? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Sementara itu, terkait aksi GAASS pihak Pengadilan Negeri Palembang diterima langsung oleh Chandra Gautama, Humas PN Kelas 1A Khusus Palembang, dihadapan massa aksi mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan massa terkait sidang kasus KDRT yang tertutup kini terbuka untuk umum.
“Saya selaku Humas Pengadilan Negeri Palembang telah mendengarkan Aspirasi dari teman-teman. Untuk saat ini apa yang teman teman sampaikan sudah kami Terima dan Sidang hari ini seperti apa yang teman teman inginkan. SIDANG DI BUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. Dan di persilahkan untuk teman – teman mengikuti jalannya persidangan dengan aturan – aturan yang berlaku.” ujarnya. (Fty).










