PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – KUHP baru Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru, akan diberlakukan secara serentak pada tanggal 02 Januari 2026. Dimana pergantian peraturan lama ini diharapkan membawa reformasi secara signifikan dalam Sistem Pidana Indonesia, termasuk penguatan Hak Korban dan Keadilan Restoratif.
Adv. Dody Yuspika, SH., MH Ketua Dewan Pergerakan Advokat Indonesia Sumsel sekaligus dari Kantor Hukum DOR. Menyambut baik hadirnya KUHP baru, dirinya menilai sebagai bentuk Langkah maju dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan lebih manusiawi.
Dijelaskan Dody Yuspika, SH., MH seperti pada Pasal 70 Ayat (1) hurub b yang berbunyi dimana hakim memberikan ruang untuk memilih alternatif hukuman yang lebih ringan, seperti pidana percobaan atau denda. Bahkan alih-alih penjara terhadap terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun.
“Bahkan hakim haruslah lebih jeli dan mengedepankan azas kemanusiaan sesuai amanat bapak presiden RI” ungkap Dody Yuspika, SH., MH. Rabu (17/12/2025).
Dicontohkan kasus yang saat ini viral dimana terdakwa Kms H Abdul Halim Ali atau H Alim yang berusia 88 tahun, kasus indikasi korupsi lahan proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang.
“Dimana usia dan kondisi Kesehatan harus menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum. Karena dalam kondisi ini negara harus mengedepankan Azas Kemanusiaan dan Proporsionalitas.” ujarnya.
Apa lagi KUHP baru akan berlaku sah dan efektif sebagai Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 Januari 2026 yang hanya tinggal hitungan hari saja. Sebagai bentuk perhatian negara pada terdakwa usia lanjut diatas 75 tahun, hakim dalam mengambil kebijakan pemidanaan wajib mempertimbangkan sesuai Pasal 54 Ayat (1) mewajibkan hakim mempertimbangkan riwayat hidup, sosial ekonomi, sikap pasca-tindak pidana, dan pemaafan korban. KUHAP baru juga menyediakan akomodasi khusus bagi lansia selama proses peradilan, fokus pada “orang sebagai pelaku” untuk keadilan substantif.
“Sedangkan pada kasus H Alim (88) pengusaha di Kota Palembang yang kini usianya mencapai 89 tahun, untuk itu para Advokasi mengharapkan hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan usia dan Kesehatan yang bersangkutan, bahkan para Advokasi mengusulkan hukuman yang sesuai demi kemanusiaan atau bahkan batal demi hukum dan demi kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai Pancasila Sila Ke 2” jelas Dody. (Fty).









