Palembang, Sentralpost.co — Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) mencatat intensifikasi pengawasan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Sepanjang tahun tersebut, aparat Bea Cukai melakukan 759 penindakan melalui pengawasan terintegrasi jalur darat dan laut guna menekan masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Sebagai penutup tahun anggaran 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja wilayahnya. Pemusnahan dilakukan secara bertahap oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada 19 Desember 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,06 miliar.
“Pemusnahan ini mencerminkan peran Bea Cukai sebagai community protector—melindungi masyarakat, menjaga industri dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Agus.
Barang yang dimusnahkan didominasi pelanggaran di bidang cukai, terutama 10,56 juta batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pemenuhan ketentuan cukai. Penindakan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di kawasan Sumatera bagian timur.
Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi mengancam keamanan dan kesehatan publik. Di antaranya air gun jenis Glock 19 beserta amunisi, serta barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor karena risiko kesehatan dan dampak ekonomi.
Agus menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki mandat strategis dalam pengawasan perbatasan dan penegakan regulasi perdagangan.
“Seluruh proses penindakan dan pemusnahan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Keberhasilan pengawasan tersebut, lanjut Agus, merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan demi mewujudkan sistem kepabeanan dan cukai yang modern dan berintegritas. (Fadiel)









