
PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Sumsel, melakukan protes terhadap tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di duga terindikasi adanya upaya ‘Union Busting’ yang dilakukan pihak Perusahan PT Putra Kontrindo Abadi.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Sumsel, Abdulla Anang didampingi Tuti Sayekti, SH, MH, selaku Biro Hukum. Mengatakan bahwa tindakan PT Putra Kontrindo Abadi, jelas merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Serikat Pekera/Serikat Buruh di Indonesia.
“Kami, PD F SP-KEP Provinsi Sumsel, menyatakan protes atas tindakan sewenang-wenang berupa PHK yang dilakukan oleh PT Putra Kontrindo Abadi Kabupaten Lahat, terhadap para pekerja diperusahaan tersebut,” ungkap Abdullah Anang. Jumat (25/07/2025).
Dijelaskan Abddullah Anang, tindakan yang dilakukan PT Putra Kontrindo Abadi, terhadap para pekerjanya, yang memperjuangkan pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan tersebut, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja itu sendiri.
PHK yang dilakukan PT Putra Kontrindo Abadi, dinilai belia sewenang-senang karena PHK karena efisien menurut UU Cipta Kerja baru dapat dilakukan apabila segala upaya telah dilakukan. Tetapi apabila PHK tidak dapat dihindari, Perusahaan harus membuktikan dengan dokumen yang sah serta wajib ada perundingan dengan pekerja/serikat pekerja.
“Kami mempertanyakan status karyawan (anggota SPSI) yang di ‘Pending Kerja’ secara lisa oleh pihak Perusahaan terhitung sejak tanggal 20 juli 2025. Dan faktanya BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang ‘Pending Kerja’ telah di non aktifkan Perusahaan pertanggal 30 juni 2025,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, PD FSP KEP SPSI Provinsi Sumsel. Menilai PT Putra Kontrindo Abadi Kabupaten Lahat telah melakukan tindakan diskriminatif dengan mem – PHK pekerja ataupun ‘Pending Kerja’ yang aktif dalam pembentukan Serikat Pekerja. padahal hak berserikat di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Tindakan PHK ini merupakan bagian dari strategi ‘Uniom Busting’ yang bertujuan menghalangi, menghambat dan menghancurkan upaya pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan tersebut,” tuturnya.
Bukan hanya itu.masih dikatakannya. PHK yang dilakukan Perusahaan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan UU No 13 Tahu 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait alasan dan tata cara PHK.
PD F SP KEP SPSI Provinsi Sumsel, telah melayangkan surat protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada PT Putra Kontrindo Abadi di Kabupaten Lahat, melalui surat tersebut Abdullah Anang selaku Ketua PD F SP KEP SPSI Provinsi Sumsel, mengharapkan ruang diskusi untuk demi terciptanya situasi kondusif antara pekera dengan pihak managemen perusahan. Sebaliknya jika tidak Perusahaan tidak menanggapi maka kasus PHK tersebut akan di bawa ke ranah hukum.
“Kami berharap ada ruang diskusi dengan terciptanya situasi kondusif. Tapi, apabila dalam waktu 7 hari sejak di kirim, Perusahaan tidak menanggapi surat ini, maka kami akan melakukan upaya hukum”
“kasus ini akan kami laporkkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran hak asasi manusia atau mengorganisir aksi protes,” ingatnya. (Fty)