Palembang, Sentralpost -Perusahaan Daerah Air Minum, PDAM Tirta Musi terus melakukan pembenahan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada konsumen. Sebagai perusahaan plat merah, Pemerintah Kota Palembang berperan mendukung kinerja PDAM Tirta Musi
Menurut Kepala Inspektorat Kota Palembang, Gusmai Yuzan saat Sosialisasi Standar Pelayanan Miniman Air Minum dalam Rangka Penyusunan Business Plan PDAM Tirta Musi Palembang, SPM mengacuh pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2018.
Terkai dengan ini kita fokus pada pengelolaan air minum, maka dari itu kita lihat dari sisi aman dan sehatnya. Artinya Dinas kesehatan atau Kementrian kesehatan untuk berperan dalam pengawasanya,”jelasnya usai sosialisasi di kantor PDAM Tirtamusi, Senin (24/9).
Ditambahkanya, bahwa kota Palembang saat ini menargetkan ditahun 2019 kedalam kategori aman, yaitu dalam artikata apakah perpipaanya sudah terlindungi atau tidak terlindungi. Yang terlindungi ini artinya pembangunan pipanya sudah memenuhi unsur-unsur teknis dari kementerian PU sedangkan tidak terlidungi itu pembuatan pipanya tidak sesuai dengan persyaratan teknis, termasuk kwalitas airnya apakah air sehat atau tidak. Maka dari ini menjadi target 2019 dalam jangka pendek.
“Tanggung jawab penyedian ari minum itu bukan di PDAM, ia hanyalah sebagai oprator, untuk penanggung jawabnya itu terletak di Pemerintah,” tegasnya. (fadel/ril)