* PANSEL LANGGAR PMA NO. 10 TAHUN 2025
PALEMBANG, SentralPost – Akademisi yang juga pengamat politik dan sosial, Ade Indra Chaniago prihatin dengan proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel periode 2025-2030. Dia berpendapat dengan proses tidak sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2025, Gubernur DR H Herman Deru, SH, MM harus membatalkan keputusan panitia seleksi tersebut dan bila perlu menempatkan pejabat yang bermental feodal di bangku panjang.
“Secara pribadi saya prihatin, kok di era keterbukaan seperti ini masih ada saja ya pejabat yang bermental feodal. Pertanyaan saya, kenapa nggak sekalian langsung tunjuk aja dari pada buang-buang energi percuma. Membaca komentar para peserta itu kok saya kayak lagi nonton drakor. Semua didramatisir, mulai dari Tim Sel yang SK nya untuk 5 orang, tapi faktanya hanya satu yang bekerja membuat soal tertulis, belum lagi perubahan jadwal yang semau gue, kayak rapat RT aja, belum lagi kualitas hasil yang hampir bisa dipastikan tidak sesuai. Entah dia mewakili siapa dan bekerja untuk siapa serta apa motif di balik semua ini, pastinya hanya dia dan setan yang tau,” kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Chandradimuka Palembang tersebut, Selasa (14/10/2025).
Menurut aktivis 1998 ini, Gubernur Herman Deru harus menghentikan perbuatan tidak sesuai peraturan tersebut. Jangan sampai ada kesan, gubernur menggunakan Plt Asisten I Sekda Sumsel, DR Sunarto untuk mengatur siapa yang diinginkan lolos dan terpilih jadi Pimpinan BAZNAS Sumsel lima tahun ke depan.
“Gubernur baca nggak surat yang dikirimkan beberapa peserta. Logikanya kalau dia membaca surat yang disampaikan tersebut, maka oknum timsel yang seperti itu layak untuk dibangku panjangkan,” tambah kandidat doktor di Universitas Indonesia ini.
Ade juga menambahkan setelah membaca Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota ternyata Pansel Capim BAZNAS Provinsi Sumsel melakukan pelanggaran yang nyata.
Di dalam Pasal ayat 2 Peraturan Menteri Agama No. 10 Tahun 2025 tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa tes pengetahuan dasar dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
“Pansel harus menggunakan metode CAT. Bukan manual seperti yang sudah dilaksanakan. Dan tes kompetensi itu tidak boleh digabung langsung pada hari yang sama dengan tes wawancara. Menteri Agama sudah membuat aturan yang tegas agar jangan ada rekayasa meloloskan calon tertentu padahal masih ada yang lebih baik,” tambahnya.
Dia mempertanyakan apakah Pemprov Sumsel tidak mau dan tidak bisa menggunakan metode CAT untuk seleksi Capim BAZNAS Sumsel itu? “Kalau tidak mau, tetapi memilih cara manual, maka hasilnya patut diragukan. Dengan manual itu sangat berpeluang yang tidak berkualitas pun bisa diloloskan menduduki peringkat pertama atau 10 besar,” katanya seraya menyarankan agar peserta yang merasa dirugikan mempertimbangkan menggugat sesuai hukum bila gubernur tidak menanggapi positif, atau bila gubernur tidak membatalkan hasil seleksi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah peserta seleksi Capim BAZNAS Sumsel 2025-2030 menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), DR. H. Herman Deru, SH, MM yang isinya meminta Gubernur membatalkan hasil seleksi calon pimpinan karena Ketua Pansel dinilai melakukan kelainan, kesalahan dan penyimpangan yang sungguh tidak wajar dan patut diduga sebagai rekayasa untuk memenangkan calon-calon tertentu.
Surat permintaan pembatalan hasil seleksi dan lakukan seleksi ulang Calon Pimpinan BAZNAS Sumsel periode 2025-2030 diserahkan oleh H. Irwansyah, SE, MM salah satu peserta di Rumah Kayu, Jalan Taman Kenten, Palembang kepada salah satu anggota Pol PP bernama Budi, karena Gubernur Herman Deru sedang tidak di rumah pada tanggal 8 Oktober 2025.
Di dalam surat disebutkan mereka berharap keinginan orang nomor satu di Bumi Sriwijaya supaya panitia seleksi (Pansel) memilih yang terbaik bisa menjadi kenyataan. Jangan justru memperpanjang kegagalan yang terjadi pada periode sebelumnya.
Irwansyah yang juga pengusaha ini mengatakan, dia dan sebagian teman-teman ikut seleksi merasa sedih dan kecewa dengan kinerje pimpinan BAZNAS Sumsel periode 2020-2025 karena hanya bisa kumpulkan zakat dan infaq, sedekah sekitar Rp 6 milyar. Dan, penyalurannya kepada fakir, miskin, orang-orang yang berjihad di jalan Allah serta asnaf yang lainnya juga tidak maksimal.
“Kami kecewa dengan proses seleksi yang dilakukan pansel diketuai DR Sunarto, Karo Kesra Pemprov Sumsel itu. Kok, soal tertulis kompetensi dia sendiri (Sunarto) yang membuat, memprint dan menggandakannya dengan alasan jangan sampai bocor. Dengan demikian, terkesan Sunarto tidak percaya dengan empat orang anggota Pansel lainnya,” katanya.
Sementara itu, Drs. M Lekat, mantan hakim Pengadilan Agama yang ikut seleksi menegaskan, ketidakbenaran tersebut tidak bisa dibiarkan. “Pimpinan BAZNAS Sumsel itu haruslah yang dipercaya dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik. Prosesnya harusnya dilakukan secara jujur dan sesuai dengan peraturan. Tetapi kenyataannya, Ketua Pansel mengubah sesuka hatinya, termasuk jadwal dan waktu seleksi,” katanya.
“Pansel melakukan diskriminasi dengan memberikan waktu wawancara 25 menit kepada peserta di hari pertama seleksi di Hotel Swarna Dwipa Palemvbang, Sabtu 27 September 2025. Dan, hanya 20 menit untuk masing-masing peserta pada hari kedua, Minggu 28 September 2025. Seakan-akan yang pada hari kedua sudah pasti tidak akan lulus ke 10 besar,” kata Lekat yang berasal dari Penukal, Kabupaten PALI dan berpengalaman puluhan tahun jadi hakim.
Dia mengingatkan Gubernur Sumsel bahwa bila awal proses saja sudah tidak jujur dan tidak benar, maka hasilnya pasti akan tidak bagus dan tidak benar juga. “Kita minta Pak Gubernur Herman Deru membatalkan hasil seleksi tersebut dan memerintahkan ulang seleksi dengan ganti pansel. Minimal ketua Panselnya diganti,” katanya.
Panitia mengumumkan jadwal seleksi tetapi melanggar dan mengubahnya tanpa alasan jelas. Dalam pengumuman yang ditandatangani DR. Drs. H. Sunarto, M.Si, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Ketua Panitia Seleksi disebutkan jadwal seleksi:
1.Pengumuman pendaftaran 25 Juli s.d 19 September 2025.
2.Seleksi Administrasi 22-24 September 2025.
3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 25 September 2025.
4.Seleksi Kompetensi 27 September 2025.
5.Pengumuman hasil seleksi Kompetensi 30 September 2025.
6.Seleksi Wawancara 2 Oktober 2025.
7.Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2030 tanggal 6 Oktober 2025.
Ternyata Pansel, menggabungkan seleksi Kompetensi dengan seleksi wawancara pada Sabtu 27 September 2025 dan dilanjutkan dengan seleksi wawancara terhadap sebagian peserta lainnya pada Minggu 28 September 2025. “Ternyata hasil seleksi sudah dimuat di media online pada Minggu 5 Oktober 2025. Sudah bocor duluan. Ini menunjukkan Ketua Pansel tidak amanah,” kata Lekat.
Selain Irwansyah dan Lekat, calon lainnya yang bertanda tangan adalah Afdhal Azmi Jambak, wartawan dan advokat. Sejumlah peserta calon pimpinan BAZNAS Sumsel lainnya berencana bertanda tangan di surat tersebut, namun karena kesibukan belum sempat hadir dalam pertemuan terbatas.
“Pada prinsipnya semua mempertanyakan kinerja Pansel. Seharusnya di era digital ini, tidak lagi dilakukan tes (seleksi) tertulis secara manual. Dimana seleksi dilakukan pada Sabtu 27 September hasilnya diumumkan seminggu kemudian. Dalam rentang waktu yang cukup panjang tersebut, kemungkinan ada saja yang terjadi,” kata Irwansyah yang dibenarkan oleh Lekat.
“Seharusnya seleksi administrasi tersebut dilakukan dengan berbasis komputer Computer Based Tes atau (CBT) atau test berbantuan komputer atau Computer Assisted Computer (CAT). Kalau pakai CAT, beberapa menit setelah tes hasilnya sudah bisa diketahui. Kalau cara lama, tes tertulis manual itu, sangat mungkin ada permainan untuk memenangkan atau memberikan nilai tinggi terhadap calon tertentu yang diinginkan Ketua Pansel,” tambah Lekat.
Di dalam suratnya, peserta tes Capim BAZNAS Sumsel mengungkapkan kelainan, kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan Pansel tersebut antara lain:
1.Ketua Panitia Seleksi, DR. Drs. H. Sunarto, M.Si secara terang-terangan
mengatakan sengaja membuat, mengetik soal tertulis untuk tes kompetensi seorang diri karena tidak mau soal sampai bocor kepada peserta seleksi. Ucapan tersebut disampaikan Sunarto yang juga Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel tersebut sesaat sebelum tes tertulis kompetensi dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
2.Menurut Sunarto dia sendiri yang mengetik dan memprint serta memfoto copy
soal-soal tersebut. Dia bersumpah hanya dia dan Allah yang tahu tentang soal yang
dia buat tersebut. Sunarto mengatakan tidak mau melibatkan yang lainnya karena
khawatir terjadi kebocoran.
3.Bahwa dengan kenyataan tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Calon
Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumsel periode 2025-2030 itu sudah menunjukkan sikap tidak terpuji, menuduh seakan-akan empat anggota Pansel yang lainnya bila tahu soal tes kompetensi akan membocorkannya kepada peserta seleksi.
4.Bukan hanya tuduhan, tetapi Sunarto sudah “merendahkan” dan patut diduga
“menghina” empat pansel lainnya yakni; Prof. Dr. Qadariah (guru besar/dosen UIN Raden Fatah Palembang), DR. Syafitri Irwan (Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel), KH. Rosyidin Hasan (ulama dan juga mantan Kadis Sosial Pemprov Sumsel) dan Hendra, pegawai BAZNAS Sumsel dengan menyatakan sengaja Sunarto membuat, ngetik dan print soal sendiri agar jangan sampai bocor.
5.Bahwa pernyataan secara terang-terangan dari Sunarto tersebut, dibenarkan oleh
empat panitia seleksi lainnya, dengan bukti tidak ada yang membantah sama sekali.Bahwa Ketua Panitia, Sunarto secara terang-terangan melanggar ucapan yang disampaikannya kepada para peserta bahwa hasil seleksi kompetensi dan wawancara akan diummkan pada tanggal 6 Oktober 2025 hari Senin. Kenyataannya pada tanggal 5 Oktober hasil seleksi tersebut sudah diekspose oleh media massa, antara lain SUMATERAEKSPRES.ID pada hari Minggu, 05 Oct 2025 -pukul 19:32 WIB dan kemudian dishare oleh salah seorang peserta (Muhammad Syukri, SAg, DH, MH ) di group CP BAZNAS hari Minggu 5 Oktober 2025.
6.Bahwa tahapan seleksi diubah oleh Panitia Pelaksana dengan melaksanakan Tes
Kompetensi dan langsung wawancara, dengan pengumuman sekaligus beberapa hari kemudian. Padahal sesuai dengan pengumuman mestinya seleksi kompetensi diselesaikan lebih dahulu pada tanggal 27 September 2025 dan pada tanggal 30 September 2025 diumumkan hasil seleksi kompetensi. Selanjutnya dilaksanakan seleksi wawancara pada tanggal 2 Oktober 2025.
7.Bahwa Seleksi dengan soal tertulis yang dibuat oleh seorang Ketua Panitia Seleksi
itu justru mengisyaratkan tanda-tanda ketidakjujuran. Seleksi manual itu, sangat mudah dijadikan arena “pengaturan” untuk memberikan nilai tinggi kepada orang-orang tertentu yang ingin diluluskan.
8.Bahwa panitia dengan sengaja memberikan waktu wawancara selama 25 menit
kepada peserta di hari pertama, Sabtu 27 September 2025 dan hanya memberikan
waktu 20 menit pada hari kedua wawancara. Ini menunjukkan tanda/isyarat dan
bukti bahwa yang hari kedua, tidak diperlukan lagi. Seakan-akan sebagian peserta
sudah pasti tidak lolos.
9.Bahwa di dalam pengumuman pun tidak jelas berapa nilai hasil seleksi kompetensi
dan berapa pula nilai seleksi wawancara. Tiba-tiba skor/nilai digabung jadi
satu.
10.Bahwa seharusnya di era digital yang sudah moderen ini, Panitia Seleksi
melakukan tes terulis berbasis komputer Computer Based Tes atau (CBT) atau test
berbantuan komputer atau Computer Assisted Computer (CAT).
Para peserta Capim BAZNAS SUMSEL itu menyampaikan permohonan dan permintaan dengan hormat agar Gubernur :
1.Batalkan hasil Seleksi Kompetensi dan Wawancara Calon Pimpinan
BAZNAS PROVINSI SUMSEL periode 2025-2030.
2.Ganti Ketua Panitia Seleksi dengan orang yang lebih fair, jujur dan
mampu bekerja secara kolektif dengan anggota pansel lainnya.
3.Tim Pansel yang baru yang independen, kredible dan berintegritas
agar melaksanakan Seleksi Kompetensi dan yang lulus Seleksi
Kompetensi dilanjutkan dengan Seleksi Wawancara sesuai tahapan
yang benar.
4.Mohon lakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Ketua Pansel
Calon Pimpinan BAZNAS Sumsel periode 2025-2030 yang sudah
secara nyata melakukan tindakan yang tidak tepat dan tidak lazim
yakni membuat, memprint dan menggandakan soal seleksi Kompetensi
seorang diri tanpa melibatkan anggota Pansel lainnya karena khawatir
akan bocor.
5.Pilih calon terbaik untuk memimpin BAZNAS Sumsel agar makin
Banyak zakat, infaq, sedekah terkumpul dan disalurkan kepada orang-
orang yang berhak. (***)