Akibat Cekcok Mulut, Berlanjut Duel, Warga Pemulutan Tewas Kena Tikam

201
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Naas nasib yang dialami oleh Amin (32) warga Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pasalnya ia harus meregang nyawa setelah ditikam (tusuk) oleh Yudi (38) warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun 3 Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa pada hari Rabu (15/6/22) sekira pukul 09.30 WIB.

Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa tersebut, diduga terjadi akibat cekcok mulut antara korban dengan pelaku, hingga berujung saling tantang untuk berkelahi.

Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Sanga Desa, kabupaten Muba

“Awalnya tadi sempat ribut mulut di Desa Kemang, kemudian Amin dengan Yudi ini saling tantang berkelahi. Lalu, untuk menghindari perkelahian tersebut saya kemudian mengajak Amin untuk ke rumah teman di Desa Ngulak II. Beberapa saat kemudian rupanya Yudi ini menyusul hingga terjadilah perkelahian itu,” terang Darius (41) rekan korban, sekaligus saksi mata kejadian.

Lebih lanjut menurut Saksi mata (red-Darius) dirinya tidak kuasa untuk melerai perkelahian tersebut. Karena saat itu pelaku memegang sebilah pisau ditangannya.

“Saya tidak bisa melerai karena pelaku pegang pisau. Setelah menusuk korban pelaku langsung melarikan diri, saya kemudian merangkul korban yang meminta tolong, serta sudah bersimbah darah di bagian perut dan dada,” Jelas Saksi.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana, STrk melalui Kanitreskrim IPDA Nazirin, SH membenarkan mengenai peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Ngulak II.

“Kronologi kejadian sendiri akibat cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Korban (red-Amin) ini menurut penuturan tersangka telah melakukan pemukulan telebih dahulu terhadap dirinya dengan menggunakan sebatang besi, hingga menyebabkan kepalanya mengalami luka. Karena merasa terancam tersangka kemudian mencabut sebilah pisau lalu menusuk korban sebanyak dua kali di bagian perut dan dada sebelah kiri,” ungkap Nazirin.

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Ngulak dan meninggal dalam perjalanan. Sementara itu pelaku melarikan diri ke Desa Kemang, namun tidak berapa lama berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa 1 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita amankan dikediamannya di Desa Kemang. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tuturnya. (ren/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here