Akibat Menganiaya Petani Oknum Polisi Menjalani Sidang Umum

133
0
BERBAGI

SEKAYU, SentralPost – Brigpol Decky Apryanto oknum petugas Bamin Satpol Air, Polres Musi Banyuasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (26/10/2021).

Dalam sidang Decky didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekayu pasal 351 ayat (1) KUHP.”Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Refertum dari RS Islam Siti Khodijah tanggal 17 Juli 2021 terhadap saksi Heriyanto Bin Hanafih dengan kesimpulan terdapat luka memar di mata sebelah kiri dan luka tersebut akibat benda tumpul, ucap JPU Jeri Kurniawan SH.

Disampaikan JPU, pada hari Senin 19 April 2021 sekitar pukul 13:00 WIB, saksi Heriyanto akan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor melewati areal jalan kebun kelapa sawit di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Musi Banyuasin.

Dijalan ini Heriyanto bertemu dengan Ahamd Soleh dan Decky hingga berujung penganiayaan.

Sementara Rully Ariansyah SH selaku kuasa hukum korban, mengatakan team kuasa hukum mengapresiasi atas kinerja penyidik yang menyidik perkara hingga ke Jaksaan Negeri Musi Banyuasin yang telah sangat proporsional dalam menangani perkara ini hingg ke persidangan.

Menurutnya, terlapor merupakan Aparat Penegak Hukum (oknum polri) yang seharusnya dapat mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya oleh sebab dampak dari tindakan terlapor dapat merusak institusi pemerintah dimata masyarakat, semoga terlapor dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Mengingat Kapolri telah mengeluarkan instruksi apabila ada anggota melanggar pecat dan pidanakan. Semoga dalam hal ini Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Musi Banyuasin dapat bertindak tegas memberikan hukuman terhadap terlapor.

Dijelaskan Rully Ariansyah SH, perkara ini berawal karena kliennya Heriyanto memiliki kebun kelapa sawit yang diduga ingin dikuasi diduga oleh mafia tanah mengatasnamakan KUD dimana terlapor bertugas diduga sebagai keamanan.

Terlapor diduga mengintimidasi kliennya dan beberapa warga lain agar merelakan lahan yang mereka miliki bertahun tahun supaya diserahkan secara sukarela kepada KUD.

Semoga Polri dapat menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dalam masalah ini, sehingga instruksi Kapolri untuk menindak tegas mafia tanah dapat dibuktikan dengan tindakan yang tegas dan nyata.

“Kami berharap kedepan semoga dipersidangan seluruh majelis hakin PN Sekayu yang menyidangkan perkara ini dapat memutuskan dengan menghukum pidana yang seberat beratnya, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Rully SH. (hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here