Aktifis: Penimbunan Keramasan Berpotensi Rugikan Negara Puluhan Milyar

36
0
BERBAGI

Palembang, SentralPost – Pengerjaan penimbunan Kawasan Baru Terpadu Keramasan Palembang masih terus berpolemik. Setelah beberapa kali elemen masyarakat berunjuk rasa, kini para aktifis menyebut ada potensi kerugian negara sejumlah kisaran sebesar Rp 68 milyar.

“Kami memiliki data lengkap, sehingga yakin bahwa penimbugan kawasan Keramasan tersebut berpotensi merugikan negara kisaran sebesar Rp. 68 milyar. Ini sebuah angka yang sangat fantastis dari nilai keseluruhan pengerjaan penimbunan tersebut.” ujar Edi Herman Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pengawasan Pembangunan Publik Control Sumsel kepada sejumlah awak media, Rabu (7/7) siang.

Edi Herman menjelaskan, pihaknya juga memiliki data jika kawasan tersebut sebelumnya sudah ditimbun pada 2011 lalu dengan ketinggian timbungan lebih satu meter. Hal ini menurutnya akan segera dilaporkan ke pihak terkait seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Bukan berarti tidak setuju adanya penimbunan dan rencana pembangunan kawasan tersebut, tetapi semua harus sesuai koridor hukum. Untuk itu segera kami akan sampaikan semua data yang dimiliki ke aparat hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, aktifis Ade Indra Chaniago merasa aneh atas audit yang telah dilakukan BPK yang hanya mengenakan denda keterlambatan pengerjaan sebesar Rp 629 juta. Menurut Ade, semestinya banyak aspek lain yang harus ditelaah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sangat berkeyakinan, potensi kerugian negara mencapai angka yang fantastis. Maka itu guna menjalankan fungsi kontrol masyarakat saya dan beberapa aktifs lain akan berunjukrasa sekaligus menyampaikan data yang ada. Data ini valid lho,” ujar Ade yang merupakan kandidat doctor Ilmu Politik UI ini.

Ade menambahkan polemik penimbunan ini harus menjadi perhatian banyak kalangan. Karena berbagai persoalan seperti amdal yang juga ditengarai melanggar Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012.

“Kami tidak omong kosong mengenai hal ini, bahkan kami siap diborgol (dihukum, red) apabila data yang ada pada kami tidak benar. Ayo pihak terkait kalau mau kita sama-sama ukur ulang kepadatan penimbunan pasir dan tanah tersebut. Silakan hukum kami jika salah,” ujar Edi Herman. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here