Anak Kembar di Bannyuasin Disetubuhi Bapak Kandung

18
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Seorang bapak kandung di Banyuasin Sumsel, berinisial SNS (42) melakukan persetubuhan dengan anak kembarnya, selama 11 tahun, dibawa ancaman senjata tajam jenis pedang.

Tersangka SNS, seorang petani di Banyuasin dengan tangan diborgol dan mengenai baju tahanan Polda Sumsel, hanya tertunduk lesu setelah aksi bejatnya menyetubuhi kedua anak gadisnya terbongkar setelah cekcok lantaran minta dilayani kembali.

Terungkap jika kedua anak gadisnya yang kini telah kuliah di Palembang. Menjadi budak sex bapaknya sejak usia 9 tahun saat duduk di kelas 3 sekolah dasar, di mana kedua korban disetubuhi tersangka kurun tiga hingga empat kali dalam seminggu, yang dilakukan tersangka SNS di rumah dan di kebun, tampak sepengetahuan sang istri. Terakhir dilakukan pada Sabtu tanggal 11 Mei 2002 di Banyuasin.

“Tersangka SNS ini melakukan (persetubuhan) sejak 2012 sampai terungkap di tahun 2024, kurang lebih 12 tahun, terhadap kedua putri kembarnya, dari berumur 9 tahun sejak duduk di kelas 3 SD sampai berumur 20 tahun,” ungkap AKBP Indra Arya Yudha, Wadir Reskrimum Polda Sumsel. Jumat (09/8/2024).

Dikatakan Indra, Tersangka SNS, nekat menyetubuhi kedua anak kembarnya, selain nafsu biologis tersangka SNS mengungkit jika dirinyalah yang membiayai hidup kedua korban ditambah biaya kuliah. Bukan hanya itu. Tersangka SNS, juga mengancam kedua anak kembarnya untuk meminta tambah tenaga sebentar agar semangat bekerja mencari uang untuk kedua korban.

“tersangka ini melakukan ancaman kekerasan kepada anaknya, apabila tidak dituruti hawa nafsunya, ini yang menjadi keprihatinan kita bersama, bahwa seyogyanya orang tua seharusnya memberikan perlindungan kepada anak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Akibat cekcok itu titik tersangka SNS diamankan warga dan diserahkan ke pihak berwajib, karena kedua korban trauma dan takut atas perbuatan bapak kandung mereka yang seharusnya melindungi dan menjaga mereka, kepada anggota unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum.

Di sini petugas mengamankan tersangka dan mulai melakukan pemeriksaan semua saksi dan saksi korban. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua korban dan satu bila senjata tajam jenis parang serta hasil visum kedua korban.

“Tersangka kita amankan, dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap saksi saksi kita dapatkan fakta bahwa tersangka dan BAP tersangka dia melakukannya sudah tidak terhitung sama sekali jumlahnya. Tersangka memaksa anaknya melayani nafsunya akan melakukan kekerasan dan berdalih sudah menghidupi anak ini sehingga melakukan perbuatan terkutuk ini,” terang Wadir Reskrimum Polda Sumsel.

Polda Sumsel, saat ini telah melakukan trauma healing terhadap kedua korban, salah satu upaya untuk memulihkan kejiwaan kedua korban atas perbuatan nya bapak kandungnya, sehingga kedua korban dapat melanjutkan hidupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dimana dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 Huruf d UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Pasal 6 Huruf b UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“tersangka terancam pidana minimal 12 tahun penjara maksimal 15 tahun Penjara, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, Keluarga, maka akan ditambah sepertiga. Ancaman ini akan ditambah sepertiga lagi,” tegas AKBP Indra Arya Yudha, Wadir Reskrimum Polda Sumsel.

Sementara itu. Tersangka SNS, dengan tangan di borgol mengaku jika dirinya melakukan persetubuhan dengan kedua anak kembarnya lantaran. karena nafsu. “nafsu, sudah tidak terhitung lagi, pak.” Aku tersangka. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here