Antoni Penjual Burung Merpati Diamankan Ditresnarkoba Atas Kepemilikan Sabu 11 Kg

15
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Antoni (49), pemilik 11 Kg Narkotika jenis sabu, tak berkutik saat di tangkap oleh Tim Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, saat melintas di Jalan Sukabangun II Sukarami Palembang. Selasa (27/5/2025).

Penangkapan tersangka Antoni, warga Sukabangun II Palembang ini, atas informasi masyarakat jika di wilayah tempat tinggal mereka sering dijadikan lokasi tempat transaksi narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, akhirnya kita tangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket dengan bruto 11 kilogram setelah kita timbang, ” ungkap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi Sik, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi. Rabu, (04/06).

Dijelaskan AKBP Harissandi, mendapat informasi tersebut, akhirnya petugas dari Tim 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Antoni, saat tersangka sedang mengendari sepeda motor honda Bead dengan BG 2840 AED.

“Tersangka Antoni di tangkap saat masih menunggu pesanan paket sabu-sabu 11 Kg, saat di tangkap sabu di simpang tersangka di dalam tas travel bag warna hitam yang diletakan dibagian depan motor,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan dan penelusuran petugas, diketahui jika sabu dalam bentuk 11 paket besar ini dikemas dalam dua bentuk yaitu, 3 paket bentuk dalam kemasan tea china, dab 8 paket di kemas dengan lakban hitam. Dan diketahui jika tersangka Antoni merupakan jaringan antar provinsi.

“Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari aceh, yang hendak di edar di sekitar kota Palembang,”ucap Haris.

Haris juga mengungkapkan, dalam menjalankan aksi ini tersangka Antoni diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO.

“Setelah kita tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digledah namun hasilnya nihil,” ujarnya.

Sementara itu. Tersangka Antoni (49) yang memiliki profesi penjual burung merpati itu tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut.

“Paket itu saya ambil di KM 11 di sebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil, saya hanya diperintah melalui via telpon,” akuinya.

Bahkan tersangka Antoni terus berkilah saat ditanya siapa pemilik barang haram tersebut, dirinya hanya dijanjikan uang sebagai imbalan jika berhasil mengantar pesanan ini.

“saya tidak kenal, saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil,” ujarnya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here