Musi Rawas Sentralpost – Terkait keberadaan Corporate Social Responsibility (“CSR”) perusahaan yang beroperasi usahanya dikabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan, wartawan Sentralpost.co menyelusuri apakah fungsi CSR sudah berjalan sebagaimana mestinya. Perlu diketahui kabupaten Musi Rawas terdiri dari 184 desa dan 14 kecamatan dengan cukup banyak berbagai perusahaan. Sepengetahuan kami persoalan CSR telah diatur oleh UU No. 40 tahun 2007 tentang Persero Terbatas (PT), PP No. Nomor 47 Tahun 2012 adalah peraturan yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan Terbatas. PP ini merupakan salah satu dasar hukum untuk pelaksanaan CSR di Indonesia, UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 32 Tahun 2009 tentantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungaan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN No.05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan hidup, serta Perda Kabupaten Musi Rawas No. 01 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan tertanggal 22 Pebruari 2019.
PP 47 Tahun 2012 mengatur berbagai hal terkait kewajiban CSR perusahaan, di antaranya:
1. Setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan CSR berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan.
3. Rencana kerja tahunan perseroan harus memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan CSR.
4. Perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran.
5. Realisasi anggaran untuk CSR diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
6. Pelaksanaan CSR harus dilaporkan secara tertulis dalam laporan tahunan perseroan.
7. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Corporate Social Responsibility (“CSR”) Yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
H. Saparudin Yassa salah satu aktivis Lubuk Linggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara saat di wawancara SentralPost.Co di kediamannya, Minggu (29/12/2024) mengatakan sangat tertarik dengan persoalan CSR di Kabupaten Musi Rawas “ Wow… cukup menarik tema yang disodorkan, Ya selaku pribadi sebagai anak bangsa penting untuk mencoba menelaah persoalaan CSR daerah ini khusus Kabupaten Musi Rawas patut di apresiasi dengan menerbitkan Perda No. 01 tahun 2019 tentang persoalan CSR di Musi Rawas pada masa periode Bupati H. Hendra Gunawan, artinya menunjukkan keseriusan walau saya belum mengetahui dengan jelas bagaimana tindak lanjut penanganan CSR di Musi Rawas. Baik itu di masa Bupati H. Hendra gunawan Maupun Hj. Ratnawati Machmud. Yang saya tahu pernah membaca di media sudah ada kegiataan CSR ini”, Jelasnya.
Lanjutnya, penting Menurut saya digaris bawahi baik pemerintah dan perusahaan tetaplah mematuhi Ruh…. Dari terbitnya UU, Permen dan Perda soal CSR supaya benar benar dirasakan rakyat atau masyarkat lebih khusus dimana perusahaan itu beroperasi “ Hal yang tidak kalah penting bagi pemerintah atau kepala daerah paling tidak pertama bagaimana supaya pihak perusahaan jujur dan mau menyumbang persen yang telah diatur dari keuntungan perusahaan untuk alokasi dana CSR ini, Hal kedua bagaimana pengaturan tehnis apakah ada forum atau masing-masing perusahaan bergerak sendiri, Ketiga bagaimana memilih dan menetap program yang tepat guna, efesiensi dan Transparansi, baik nama program,Lokasi, Besaran dana dari program itu, Kapan pengerjaannya,” Paparnya.
Jika boleh merekomendasi pada Bupati Kabupaten Musi Rawas dan Ketua DPRD, Ketua Komisi yang membidangi (DPRD) tidak ada kata terlambat, menurut saya dana CSR di Kabupaten Musi Rawas ini cukup besar untuk membantu pembangunan yang cukup luas ini, hanya saja supaya public mengetahui mohon dipublikasikan secara terbuka/tranparan supaya masyarakat/public mengetahui mana murni dana APBD Musi Rawas, APBD Propinsi, APBN Pusat dan mana yang dibangun memakai dana CSR,” Harapnya. (Ilung)