Arafik, S.Kep. M. Kes : Jasa Pelayanan Puskesmas Mekar Jaya Sesuai Perda yang Berlaku

27
0
BERBAGI

# SIAP LAKUKAN PERBAIKAN PELAYANAN

MUBA, SentralPost – Beredarnya pemberitaan yang menyebut biaya tarif jasa di Puskesmas Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin yang memberatkan keluarga pasien dibantah keras oleh Kepala Puskesmas Mekar Jaya, Arapik, S.Kep.M.Kes.

Dalam surat Klarifikasi No.063/PKM-MJ/I/2025 itu, pihak puskesmas menyebut, dalam menentukan tarif layanan kesehatan di puskesmas Mekar Jaya, pihaknya mengacu pada perda yang ada. Namun menurutnya, munculnya pemberitaan media itu, lantaran terjadi Miss komunikasi antara keluarga pasien dengan petugas puskesman.

“Dalam melakukan perhitungan biaya pelayanan Puskesmas Mekar Jaya sudah sesuai dengan perda yang berlaku. Namun karena ada petugas yang kurang mengerti soal perda baru, sehingga terjadilah penagihan yang tidak sesuai dan dirasa memberatkan keluarga pasien,” katanya.

Namun demikian lanjut Arapik, terhadap adanya penagihan yang tidak sesuai itu, pihaknya tidak tinggal diam dan langsung mengembalikan kelebihan itu kepada keluarga pasien di desa Lais pada tanggal 23 Januari 2025 dan pengembalian kelebihan biaya itu sudah diterima oleh keluarga pasien.

“Dengan adanya kejadian ini merupakan pelajaran yang berharga bagi kami, dan kami akan selalu melakukan perbaikan – perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu kami juga akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here