PALEMBANG, SentralPost – ada pemberitaan dan isu Kepala Sekolah Negeri Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diharuskan membeli baju Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT Kopri. Berita itu tidak benar, tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Sekretaris Disdik Palembang, Ariyanto dengan tegas membantah isu yang beredar adanya pungli pembelian baju seragam dan spanduk.
“Tentunya, Kepsek tidak diwajibkan membeli yang ingin baju seragam itu tentu seberapa adanya sebab tidak ada anggaran untuk baju dan itu yang mau saja tanpa paksaan,” ungkap Ariyanto ketika di bincangi diruang kerjanya. Kamis (15/12).
Ariyanto menyebutkan pada peringatan Hari Guru terdapat beberapa perlombaan yang digelar dan diikuti guru dan siswa. Diantaranya gerak jalan, gowes terkendala karena tidak ada anggarannya maka dalam pelaksanaan tersebut melibatkan sponsor termasuk bantuan dari PGRI.
“Gerak jalan dan gowes itu ada bantuan dari Sosro, Alumni SMAN 3 Palembang , bantuan dari perorangan yang mencapai Rp 10 juta bahkan doorprize dari sponsor lainnya,” ujarnya.
Mengenai imbauan membuat ucapan Ia mengatakan hal itu hanya sebagai bentuk apresiasi dalam memperingati Hari Guru dan sifatnya tidak diwajibkan apalagi paksaan.
“Yang tidak dianggarkan sifatnya gotong royong pure sifatnya donatur tanpa paksaan,”jelas Ariyanto.
Diketahui sebelumnya beredar pemberitaan bahwa pada peringatan Hari Guru Kepsek diwajibkan membeli baju kaos seharga Rp.250.000 per lembar dan pada peringatan HUT KORPRI sekolah diwajibkan beli spanduk 150.000 per lembar. (FdL)