ASN di Palembang Diamankan Jatabras Polda Sumsel, Atas Kepemilikan 4 Pucuk Senpi Ilegal dan 327 Butir Peluru Tajam

18
0
BERBAGI

PALEMBANG. SentralPost – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Kementerian) di Palembang, diamankan petugas kepolisian dari Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Lantaran mengkoleksi atau memiliki 4 pucuk senjata api pabrikan dan 327 butir peluru tajam.

Mareda Gosta (44) ditangkap tidak jauh dari rumahnya di kawasan Jalan Mayor Zen Lorong Kavling 2 Perumahan Yasyafa Kalidoni Palembang, rabu (10/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wib, atas laporan masyarakat mengingat jabatan polisi saat ini dalam Operasi Senpi Musi 2024.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka memiliki senjata api, tersangka ditangkap di Kalidoni dan kita bawa ke rumahnya, kita menemukan barang bukti, kita jerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal, yang bersangkutan ASN di Kementerian di Palembang.” ungkap Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto. Senin (15/7/2024).

Berdasarkan barang bukti yang diamankan petugas, yang disimpan tersangka di dalam sebuah lemari yaitu, satu pucuk senjata api laras panjang berdagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 120 CM nomor seri 13275, kaliber 7,62 MM atau 308 ada merk. Satu pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 100 CM kaliber 5,56 MM terpasang teleskop merk Spike. Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam panjang kurang lebih 16 CM beserta dua buah magisen dan satu pucuk senjata api jenis pistol warna silver Chrome berdagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 11 CM kaliber 25 beserta 3 buah magazine.

Untuk amunisi terdiri, satu kotak peluru warna ungu merk fiochi 32 S & W isi 35 butir. 24 butir peluru jenis Revolver kaliber 7,62 mm/32. 1 kotak peluru warna kuning merk 32 ACP kaliber 7,65 x 17 MM isi 45 butir. 6 butir peluru tajam kaliber 25. 53 butir peluru tajam kaliber 7,62 MM. 1 kotak peluru merek universal ammunition kaliber 7,65 atau 32 isi 50 butir. 1 kotak peluru merek universal ammunition kaliber 7,65 atau 32 isi 47 butir. Dan 67 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM.

Tersangka selain berstatus ASN juga sebagai anggota Perbakin, yang dalam pengu aan senjata api sebatas softgun bukan senjata api pabrikan. Adapun senjata tersebut menurut pengakuan tersangka sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal

“Tersangka memang anggota perbaiki. Tapi, untuk senjata tersangka punya legalitas pada soft gun, senjata ini harganya rata rata berkisar 20 hingga 25 juta, semua senjata ini pabrikan, karena ini bermerk.” jelas Kombes Pol Anwar.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait jual beli senjata api, termasuk apakah senjata api ini telah digunakan oleh tersangka terutama dalam aksi aksi kejahatan.

“Kasus ini masih pendalaman kita masih perlu pemeriksaan lebih lanjut, untuk pembelian senjata api ini menurut pengakuan di beli kepada oknum RO, saat ini masih mencarian,” terangnya.

Sementara itu. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto. Menghimbau kepada warga masyarakat, dengan kesadaran penuh atas kepemilikan senjata api atau senjata api rakitan ilegal untuk menyertai kepada petugas demi keselamatan bersama.

“Himbauan kepada masyarakat. Senjata api merupakan senjata yang sangat berbahaya jika berada pada orang/pihak yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya. Agar menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian jika menyimpan/menguasai senjata api ilegal. Melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui/memiliki informasi adanya dugaan kepemilikan/penguasaan senjata api oleh masyarakat.” pesannya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here